ANALISA PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14/PRT/M/2017
TENTANG PERSYARATAN KEMUDAHAN BANGUNAN GEDUNG BAB 1 KETENTUAN UMUM Pasal 3 Lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. prinsip pemenuhan persyaratan kemudahan bangunan gedung; b. persyaratan kemudahan Bangunan Gedung; c. pemberlakuan persyaratan kemudahan Bangunan Gedung; dan - 6 - JDIH Kementerian PUPR d. pembinaan. Kritik : Lingkup Peraturan Menteri kurang dijelaskan secara spesifik. Hal yang membingungkan terutama terdapat pada bagian pembinaan yang menimbulkan pertanyaan. Saran: Seharusnya poin yang disebutkan diberikan penjelasan secara lengkap, jelas serta spesifik terhadap Lingkup Peraturan Menteri terutama pada bagian pembinaan dimana menjelaskan juga siapa yang membina dan siapa yang akan dibina sehingga tidak menimbulkan pertanyaan. BAB 2 PRINSIP PEMENUHAN PERSYARATAN KEMUDAHAN BANGUNAN GEDUNG PASAL 6 Ukuran dasar ruang yang memadai sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) ditentukan berdasarkan: a. kebutuhan ruang gerak Pengguna Bangunan Ged...