ANALISA PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14/PRT/M/2017

TENTANG PERSYARATAN KEMUDAHAN BANGUNAN GEDUNG

BAB 1 KETENTUAN UMUM

Pasal 3

Lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:

a. prinsip pemenuhan persyaratan kemudahan bangunan gedung;

b. persyaratan kemudahan Bangunan Gedung;

c. pemberlakuan persyaratan kemudahan Bangunan Gedung; dan - 6 - JDIH Kementerian PUPR

d. pembinaan.

Kritik  : Lingkup Peraturan Menteri kurang dijelaskan secara spesifik. Hal yang membingungkan terutama terdapat pada bagian pembinaan yang menimbulkan pertanyaan.

Saran: Seharusnya poin yang disebutkan diberikan penjelasan secara lengkap, jelas serta spesifik terhadap Lingkup Peraturan Menteri terutama pada bagian pembinaan dimana menjelaskan juga siapa yang membina dan siapa yang akan dibina sehingga tidak menimbulkan pertanyaan.


BAB 2 PRINSIP PEMENUHAN PERSYARATAN KEMUDAHAN BANGUNAN GEDUNG

PASAL 6

Ukuran dasar ruang yang memadai sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) ditentukan berdasarkan:

a. kebutuhan ruang gerak Pengguna Bangunan Gedung dan Pengunjung Bangunan Gedung;

b. dimensi peralatan; dan

c. sirkulasi.

 

Kritik: Ukuran dasar ruang yang dimaksud dalam pasal 4 yaitu berdasarkan kebutuhan ruang gerak pengguna tidak diberikan nilai secara spesifik, dimensi peralatan yang tidak dijabarkan, dan besaran luas sirkulasi.

Saran: Diberikan penjelasan lebih lanjut yang dapat memuat nilai ruang gerak, besaran dimensi peralatan, dan luasan sirkulasi untuk setiap kondisi dan jenis kegiatan.

 

BAB 3 PERSYARATAN KEMUDAHAN BANGUNAN GEDUNG

PASAL 10

(2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. pintu;

b. selasar;

c. koridor;

d. jalur pedestrian;

e. jalur pemandu; dan/atau

f. jembatan penghubung antarruang/antarbangunan.

 

Kritik: Pada ayat 2 tidak disebutkan ukuran/dimensi ukuran pada sarana-sarana yang dimaksud yang meliputi bagian a-f, yang mana dijelaskan pada ayat 3 poin b harus memperhatikan ukuran sarana.

Saran: Dapat memberikan atau menjabarkan ukuran standar atau ukuran minimal yang diaplikasikan pada gedung guna untuk kemudahan hubungan horizontal, vertikal, dan sarana evakuasi.


Pasal 12

(2) Perancangan dan penyediaan selasar sebagai sarana hubungan horizontal antarruang/antarbangunan harus mempertimbangkan:

a. ukuran dasar ruang;

b. keselamatan;

c. kenyamanan;

d. kemudahan; dan

e. fungsi ruang

Kritik   : Standar ukuran dasar ruang yang mempertimbangkan keselamatan, kenyamanan dan kemudahan tidak dijelaskan secara terperinci.

Saran   : Menambahkan penjelasan mengenai standar mengenai ukuran dasar ruang yang mempertimbangkan keselamatan, kenyamanan, kemudahan serta fungsi ruang.

 

Pasal 17

(1) Setiap Bangunan Gedung bertingkat harus memenuhi Persyaratan Kemudahan hubungan vertikal antarlantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b berupa tersedianya sarana yang memadai untuk terselenggaranya fungsi Bangunan Gedung.

(2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. tangga;

b. ram;

c. lift;

d. lift tangga;

e. tangga berjalan/eskalator; dan/atau

f. lantai berjalan (moving walk).

Kritik   : Tidak ada keterangan seperti jumlah minimal sarana yang dibutuhkan dalam sebuah bangunan seperti syarat tertentu pengadaan lift.

Saran   : Menambahkan penjelasan mengenai standar mengenai sarana bangunan yang diperlukan seperti jika bangunan lebih dari 4 lantai diperlukan adanya hubungan vertikal lift.

 

PASAL 37

(2) Perancangan dan penyediaan ruang ibadah pada Bangunan Gedung harus memperhatikan:

a. penempatan pada lokasi yang layak, bersih, suci, mudah dicapai dan dilihat oleh setiap Pengguna Bangunan Gedung dan Pengunjung Bangunan Gedung;

b. Aksesibilitas bagi setiap Pengguna Bangunan Gedung dan Pengunjung Bangunan Gedung;

c. kejelasan orientasi terhadap kiblat untuk mushola atau masjid;

d. pemisahan area suci dan non suci; dan

e. pencahayaan dan penghawaan yang memadai.

 

Kritik: Pada ayat 2 penyediaan ruang ibadah tidak memperlihatkan kejelasan pada tempat wudhu.
Saran: Bisa ditambahkan  penjelasan yang memuat penjelasan luasan dan batasan antara tempat beribadah dan tempat berwudhu.

 

BAB 4 PEMBERLAKUAN PERSYARATAN KEMUDAHAN BANGUNAN GEDUNG

PASAL 55

(2) Pemberlakuan Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan pada Bangunan Gedung dan Lingkungan berdasarkan fungsi Bangunan Gedung, Jenis Bangunan Gedung dan klasifikasi Bangunan Gedung.

Kritik: Pada pasal ini tidak dijelaskan mengenai klasifikasi Bangunan Gedung pada pemberlakuan persyaratan kemudahan bangunan Gedung.

Saran: Memuat penjelasan lebih lanjut yang membahas klasifikasi bangunan gedung sebagai persyaratan pemberlakuan kemudahan bagunan gedung

Komentar

Postingan Populer