ANALISA PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14/PRT/M/2017
TENTANG PERSYARATAN KEMUDAHAN BANGUNAN GEDUNG
BAB 1 KETENTUAN UMUM
Pasal
3
Lingkup Peraturan Menteri
ini meliputi:
a. prinsip pemenuhan
persyaratan kemudahan bangunan gedung;
b. persyaratan kemudahan
Bangunan Gedung;
c. pemberlakuan persyaratan
kemudahan Bangunan Gedung; dan - 6 - JDIH Kementerian PUPR
d. pembinaan.
Kritik : Lingkup Peraturan Menteri kurang dijelaskan
secara spesifik. Hal yang membingungkan terutama terdapat pada bagian pembinaan
yang menimbulkan pertanyaan.
Saran: Seharusnya poin yang disebutkan diberikan penjelasan secara lengkap, jelas serta spesifik terhadap Lingkup Peraturan Menteri terutama pada bagian pembinaan dimana menjelaskan juga siapa yang membina dan siapa yang akan dibina sehingga tidak menimbulkan pertanyaan.
BAB 2 PRINSIP PEMENUHAN PERSYARATAN KEMUDAHAN
BANGUNAN GEDUNG
PASAL 6
Ukuran dasar
ruang yang memadai sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) ditentukan
berdasarkan:
a. kebutuhan
ruang gerak Pengguna Bangunan Gedung dan Pengunjung Bangunan Gedung;
b. dimensi
peralatan; dan
c. sirkulasi.
Kritik: Ukuran dasar ruang yang dimaksud dalam
pasal 4 yaitu berdasarkan kebutuhan ruang gerak pengguna tidak diberikan nilai
secara spesifik, dimensi peralatan yang tidak dijabarkan, dan besaran luas
sirkulasi.
Saran: Diberikan
penjelasan lebih lanjut yang dapat memuat nilai ruang gerak, besaran dimensi
peralatan, dan luasan sirkulasi untuk setiap kondisi dan jenis kegiatan.
BAB 3
PERSYARATAN KEMUDAHAN BANGUNAN GEDUNG
PASAL 10
(2) Sarana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. pintu;
b. selasar;
c. koridor;
d. jalur pedestrian;
e. jalur pemandu; dan/atau
f. jembatan penghubung
antarruang/antarbangunan.
Kritik: Pada ayat 2 tidak disebutkan ukuran/dimensi ukuran pada
sarana-sarana yang dimaksud yang meliputi bagian a-f, yang mana dijelaskan pada
ayat 3 poin b harus memperhatikan ukuran sarana.
Saran: Dapat memberikan atau menjabarkan ukuran standar atau ukuran minimal yang diaplikasikan pada gedung guna untuk kemudahan hubungan horizontal, vertikal, dan sarana evakuasi.
Pasal 12
(2)
Perancangan dan penyediaan selasar sebagai sarana hubungan horizontal
antarruang/antarbangunan harus mempertimbangkan:
a. ukuran
dasar ruang;
b.
keselamatan;
c. kenyamanan;
d. kemudahan;
dan
e. fungsi
ruang
Kritik : Standar
ukuran dasar ruang yang mempertimbangkan keselamatan, kenyamanan dan kemudahan
tidak dijelaskan secara terperinci.
Saran : Menambahkan penjelasan
mengenai standar mengenai ukuran dasar ruang yang mempertimbangkan
keselamatan, kenyamanan, kemudahan
serta fungsi ruang.
Pasal 17
(1) Setiap Bangunan Gedung bertingkat
harus memenuhi Persyaratan Kemudahan hubungan vertikal antarlantai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b berupa tersedianya sarana yang memadai
untuk terselenggaranya fungsi Bangunan Gedung.
(2) Sarana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. tangga;
b. ram;
c. lift;
d. lift tangga;
e. tangga berjalan/eskalator; dan/atau
f. lantai berjalan (moving walk).
Kritik : Tidak ada keterangan seperti
jumlah minimal sarana yang dibutuhkan dalam sebuah bangunan seperti syarat tertentu
pengadaan lift.
Saran : Menambahkan penjelasan
mengenai standar mengenai sarana bangunan yang diperlukan seperti jika bangunan
lebih dari 4 lantai diperlukan adanya hubungan vertikal lift.
PASAL 37
(2) Perancangan dan penyediaan ruang ibadah pada Bangunan Gedung harus
memperhatikan:
a. penempatan pada lokasi yang layak, bersih, suci, mudah dicapai dan
dilihat oleh setiap Pengguna Bangunan Gedung dan Pengunjung Bangunan Gedung;
b. Aksesibilitas bagi setiap Pengguna Bangunan Gedung dan Pengunjung
Bangunan Gedung;
c. kejelasan orientasi terhadap kiblat untuk mushola atau masjid;
d. pemisahan area suci dan non suci; dan
e. pencahayaan dan penghawaan yang memadai.
Kritik: Pada ayat 2 penyediaan ruang ibadah
tidak memperlihatkan kejelasan pada tempat wudhu.
Saran: Bisa
ditambahkan penjelasan yang memuat
penjelasan luasan dan batasan antara tempat beribadah dan tempat berwudhu.
BAB 4 PEMBERLAKUAN PERSYARATAN KEMUDAHAN
BANGUNAN GEDUNG
PASAL 55
(2) Pemberlakuan
Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterapkan pada Bangunan Gedung dan Lingkungan berdasarkan fungsi Bangunan
Gedung, Jenis Bangunan Gedung dan klasifikasi Bangunan Gedung.
Kritik: Pada pasal ini tidak dijelaskan mengenai klasifikasi
Bangunan Gedung pada pemberlakuan persyaratan kemudahan bangunan Gedung.
Saran: Memuat penjelasan lebih lanjut yang membahas
klasifikasi bangunan gedung sebagai persyaratan pemberlakuan kemudahan bagunan
gedung

Komentar
Posting Komentar