Warganegara dan Negara



5.1 Hukum, Negara dan Pemerintahan
A. Pengertian Hukum
       Sukar kiranya untuk memberikan suatu definisi tentang hukum. Beberapa perumusan yang ada, masing-masing menonjolkan segi tertentu dari hukum.  Di dalam bukunya “Pengantar dalam Hukum Indonesia”, Utrecht memberikan batasan hukum sebagai himpunan peraturan – peraturan (Perintah – perintah atau larangan – larangan) yang megurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat lain.
Selain Utrecht beberapa Sarjana Hukum Indoesia lainnya telah pula merumuskan definisi hukum. Diantaranya adalah JCT. Simorangkir SH. Dan Woerjono Sastropranoto SH. Yang mendefinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan – Badan resmi berwajib, pelanggaran mana terhadap peratura – peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu.
B. Sifat dan Ciri – Ciri Hukum
Agar dapat mengenal hukum lebih jelas, maka kita perlu mengenal sifat dan ciri hukum itu sendiri.
Ciri hukum adalah :
- Adanya perintah atau larangan
- Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpelihara dengan baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksa tata tertib itu untuk ditaati yang disebut kaidah hukum. Dan kepada barang siapa yang melanggar baik disengaja atau tidak dapat dikenai sanksi yang berupa hukuman.
Akan tetapi ternyata tidak setiap orang mau menaati kaidah hukum tersebut. Oleh karena itu, agar peraturan hidup itu benar- benar dilaksanakan dan ditaati, maka perlu dilengkapi dengan unsur memaksa. Dengan demikian hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk menaati serta dapat memberikan sanksi tegas terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya.
C. Sumber – Sumber Hukum
            Sumber – sumber hukum Ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan – aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi, dan lain lain.
Sedangkan sumber hukum formal antara lain ialah:
1. Undang- Undang (Statute)
Merupakan suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh peguasa negara
2. Kebiasaan (Costum)
            Merupakan perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelaggaran perasaaan.
3. Keputusan Hakim (Yurisprudensi)
            Adalah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusa hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
4. Traktat (Treaty)
            Ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing – masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
5. Pendapat Sarjana Hukum
            Ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
D. Pembagian Hukum
1) Menurut sumbernya hukum dibagi dalam:
-          Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undang.
-          Hukum Kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan (adat).
-          Hukum Traktat, ialah hukum yang ditetapkan oleh negara dalam suatu perjanjian antar negara.
-          Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
2) Menurut bentuknya hukum dibagi dalam:
-          Hukum Tertulis, yang terbagi lagi atas:
·         Hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
·         Hukum tertulis tak dikodifikasikan.
-          Hukum tak tertulis
3) Menurut tempat berlakunya hukum dibagi dalam:
-          Hukum Nasional ialah hukum dalam suatu negara.
-          Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional.
-          Hukum Asing ialah hukum negara lain.
-          Hukum Gereja ialah norma gereja yang ditepkan untuk anggota-anggotanya.
4) Menurut waktu berlakunya hukum dibagi dalam:
-          Ius Contitutum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
-          Ius Constituendum ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu mendatang
-          Hukum Asasi (hukum alam) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.
5) Menurut cara mempertahankannya dibagi dalam:
-          Hukum Material, ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah dan larangan. Contoh: Hukum perdata atau hukum pidana.
-          Hukum Formal (Hukum Proses atau Hukum Acara) ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi putusan. Contoh: Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
6) Menurut sifatnya hukum dibagi dalam:
-          Hukum yang memaksa, ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai paksaan mutlak.
-          Hukum yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan apabila, pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.
7) Menurut wujudnya hukum dibagi dalam:
-          Hukum Obyektif , ialah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
-          Hukum Subyektif, ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis ini jarag digunakan.
8) Menurut isinya hukum dibagi dalam:
-          Hukum Privat (Hukum Sipil) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
-           Hukum Publik (Hukum Negara) ialah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat perlengkpan atau negara dengan warga negaranya.
E. Pengertian Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Oleh karena itu, sebagai organisasi, negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama.
F. Tugas Utama Negara
Negara sebagai organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan dan warga negaranya, serta menetapkan cara-cara dan batas sampai di mana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama, baik oleh warga negara, golongan atau oleh negara sendiri. Oleh karena itu negara mempunyai dua tugas pokok :
1. mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan sosial, artinya bertentagan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
2. Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruh atau tujuan sosial.
G. Sifat – Sifat Negara
            Sebagai organisasi kekuasaan tertinggi, negara mempunyai sifat khusus yang tidak melekat pada organisasi lain. Sifat tersebut melekat pada negara karena penjelmaan (manifestasi) dari kedaulatan yang dimiliki. Adapun sifat tersebut adalah
1. Sifat Memaksa artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarki.
2. Sifat Monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3. Sifat  Mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
H. Bentuk Negara
Dari erat tidaknya serta sifat hubungan suatu negara ke dalam maupun ke luar, dapat kita bedkan antara bentuk negara dan bentuk kenegaraan. Disebut bentuk negara jika hubungan suatu negara ke dalam (dengan daerah-daerahnya) maupun ke luar (dengan negara lain) ikatannya merupakan suatu negara. Sedang bentuk kenegaraan ialan jika hubungan ke dalam maupun ke luarnya, ikatannya bukan merupakan suatu negara.
Dalam teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting adalah Negara Kesatuan dan Negara Serikat.
1) Negara Kesatuan (Unitarisme)
Adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh negara itu berada pada Pusat. Ada 2 macam bentuk Negara Kesatuan,yaitu :
a. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi. Di dalam sistem ini, segala sesuatu dalam negara langsung  diatur dan diurus Pemerintah Pusat. Dengan kata lain, Pemerintah Pusat memegang seluruh kekuasaan dalam negara. Keuntungannya :
-          Adanya peraturan yang sama di seluruh negara
-          Penghasilan daerah dapat digunakan untuk keperluan seluruh negara.
Kerugiannya :
-          Menumpukknya pekerjaan di Pemerintah Pusat
-          Terlambatnya putusan-putusan dari Pusat
-          Keputusan sering tidak cocok dengan keadan daerah
-          Rakyat kurang mendapat kesempatan untuk turut serta dan bertanggung jawab terhadap daerah.
b. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi. Di dalam sistem ini, daerahdiberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2) Negara Serikat (Negara Federasi)
Adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerja sama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama. Setelah menggabungkan diri, masing-masing neara itu melepaskan sebagian kekuasaan dan menyerahkan kepada Negara Federalnya. Kekuasaan yang diserahkan disebutkan secara satu persatu (Limitatif) dan hanya kekuasaan yang disebut itulah yang diserahkan. Dengan demikia, kekuasaan asli ada pada negara bagian. Dan biasanya yang diserahkan adalah urusan luar negri, pertahanan negara, dan keuangan.
Perbedaan antara Negara Kesatuan yang didesentralisir dengan Negara Serikat yaitu:
a. Terhadap asal usulnya
-          Negara Kesatuan : Ada negara kesatuan dahulu baru kemudian dibentuk daerah otonom
-          Negara Serikat : Ada negara bagian terlebih dahulu baru membentuk negara serikat
b. Kewenangan membuat Undang-Undang Dasar
-          Negara Kesatuan : Hanya ada satu pembuat UUD yaitu pemerintah pusat
-          Negara Serikat : Ada dua pembuat UUD yaitu Pemerintah Federal dan Pemerintah Negara Bagian. Sehingga ada dua UUD yang berlaku.
c. Sumber Wewenang
-          Negara Kesatuan : Pemerintah pusat yang didistribusikan kepada daerah otonom.
-          -Negara Serikat : Pemerintah Negara Bagian yang dikontribusikan pada Pemerintah Federal.
Sedang bentuk kenegaraan yang kita kenal dewasa ini ialah :
1. Negara Dominion
            Bentuk ini khusus hanya terdapat dalam lingkungan ketatanegaraan Kerajaan Inggris. Negara Dominion adalah semua jajahan Inggris, tetapi setelah merdeka tetap mengakui raja Inggris sebagai rajanya. Negara-negara Dominion tergabung dalam suatu gabungan yang bernama “The British Common Wealth Of Nation
2. Negara Uni
            Adalah gabungan dari dua atau beberapa negara yang mempunyai seorang kepala negara. Ada dua Negara Uni, yaitu :
-          Uni Riil, ialah apabila dua atau beberapa negara berasarkan suatu perjanjian, menadakan satu alat pemerintahan untuk menyelenggarakan kepentingan bersama;
-          Uni Persoil, iala apabila dua atau beberapa negara secara kebetulan mempunyai seorang kepala negara yang sama
3) NegaraProtektorat
            Ialah suatu negara yang berada di bawah perlindungan negara lain. Perlindungan ini umumnya adalah turut campurnya egara pelindung dalam urusan luar negri.
I. Unsur – Unsur Negara
Untuk dapat dikatakan sebagai suatu negara, negara harus memenuhi syarat-syarat berikut:
a. Wilayah
Setiap negara mesti mempunyai suatu wilayah tertentu. Wilayang itu terdiri dari wilayah daratan, wilayah perairan (yang ditentukan dengan perjanjian) dan wilayah udara (di atas darat dan lautan).
Batas wilayah suatu negara ditentukan dalam perjanjian dengan neara lain. Perjajian itu disebut Perjanjian Antar Negara (Internasional). Apabila dilakukan antar dua negara disebut Perjanjian Bilateral, dan apabila dilakukn oleh banyak negara disebut Perjanjian Multilateral.
b. Rakyat
            Yang termasuk suatu negara adalah semua orang yang ada di dalam wilayah negara. Dengan demikian, rakyat suatu negara dapat terdiri dari berbagai macm golongan. Namun demikian, setiap orang yang ada dalam wilayah negara itu harus patuh kepada hukum dan pemerintah negara tersebut.
c. Pemerintah
            Sebagai suatu oraganisasi, maka negara harus mempunyai badan yang berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat warganya yang disebut pemerintah.
d. Bertujuan
            Bahwasannya negara itu mempunyai tujuan adalah merupakan hal yang jelas, bahkan tujuan negara itu merupakan suatu hal yang sangat penting, karena segala sesuatu dalam negara itu akan di arahkan untuk mencapai apa yang menjadi tujun tersebut. Atau dapat pula dikatakan bahwa negara itu merupakan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan bersama dari anggota-anggotanya.
e. Berdaulat atau Merdeka
            Kedaulatan merupakan unsur penting dalam suatu negara, karena kedaulatan ini yang akan membedakan organisasi negara dan organsasi lainnya.
            Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi. Oleh karena itu negara mempunyai kekuasaan tertinggi untuk memaksa rakytnya mentaati dan melaksanakan peraturan-peraturannya (kedaulatn ke dalam). Disamping itu, negara juga harus mempertahankan kemerdekaannya yang telah dimiliki dan mempertahankan kedaulatan ke luar.
J. Tujuan Negara Republik Indonesia
Walaupun ada beberapa teori tujuan negara, namun yang menjadi tujuan dari Pemerintah Negara Republik Indonesia adalah sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4 : “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan...”
a. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, berarti bahwa negara Indonesia tidak mengadakan pembedaan terhadap suku, agama, ras, dan golongan dalam membawa rakyatnya ke arah tujuan yang dicita-citakan.
b. Memajukan kesejahteraan umum, berarti bahwa negara Republik Indonesia menghendaki agar semua warga dapat mengenyam kesejahteraan, buka hanya dinikmati oleh beberapa orang atau segolongan orang tertentu saja.
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa, artinya kemajuan dunia dewasa ini menyadarkan usaha Pemerintah Indonesia untuk lebih mempergiat usaha dalam lapangan pendidikan.
d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia, memiliki arti bahwa sejak Indonesia mencapai kemerdekaannya,maka tidak henti-hentinyaPemerintah dan bangsa Indonesia membantu perjuangan bangsa yang sedang dijajah. Di samping itu juga turut berusaha denan aktif meredakan ketegangan dunia yang mengancam ketertiban dan perdamaian.
K. Pengertian Pemerintah dan Pemerintahan.
       Pemerintah merupakan salah satu unsur penting daripada negara. Tanpa pemerintah, maka negara tidak ada yangmengatur. Karena pemerintah merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa pemerintah.
            Dalam pengertian umum sering dicampuradukkan pengertian pemerintah dan pemerintahan. Padahal jelas keduanya berbeda.
Untuk membedakan kedua istilah tersebut, maka istilah tersebut harus kita bedakan dalam arti luas dan dalam arti sempit.
Pemerintahan dalam arti luas:
- Segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara, mengenai rakyat/penduduk dan wilayah (negara itu) demi tercapainya tujuan negara.
- Segala tugas, kewenangan, kewajiban negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu demi tercapainya tujuan negara
            Pemerintahan dalam arti sempit:
- Kalau kita mengikuti Montezquieu (bidang legislatif, eksekutif, yudikatif), maka hanyalah tugas kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif.
- Kalau kita mngikuti Vollenhoven ( bidang wetgeving, rechtespraak, politie, bestuur), kekuasaan negara di bidang bestuur.
            Mengikuti pengertian pemerintahan dalam arti luas dan sempit tersebut maka:
Pemerintah dalam arti luas:
Adalah menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas atau kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.
Pemerintah dalam arti sempit:
Adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.
Di dalam penjelasan UUD 1945 disebutkan dengan tegas, bahwa presiden adalah penyelenggara pemerintahan yang tertinggi di bawah MPR. Hal ini berarti bahwa presiden bertanggung jawab dan berkuasa menjalankan pemerintahan negara. Untukitu presiden menunjuk para menteri sebagai pembantunya. Para menteri ini mempunyai pengaruh yang besar terhadap presiden dalam menentukan politik negara.
5.2 Warga Negara dan Negara
A. Pengertian Warga Negara
            Warga negara Republik  Indonesia ialah:
a. Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga negara Republik Indonesia.
b. Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga negara RI, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun atau sebelum ia kawin pada usia di bawah umur 18 tahun.
c. Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga negara RI.
d. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warganegara RI, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
e. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewaganegaraan ayahnya.
f. Orang yang lahir di dalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
g. Seseorang yang diketemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
h. Orang yang lahir di dalam wiayah RI, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orangtuanya   tidak diketahui.
i. Orang yang lahir  dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya dan selama ia tidak mendapatkan kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.
j. orang  yang memperoleh kewarganegaraan RI menurut undang-undang  ini.
B. Kriteria Menjadi Warga Negara
            Selanjutnya di dalam Penjelasan Umum UU No. 62 tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh:
a. karena kelahiran
b. karena pengangkatan
c. karena dikabulkan permohonan
d. karena pewarganegaraan
e. karena atau sebagai akibat dari perkawinan
f. karena turut ayah/ibunya
g. karena pernyataan.
C. Pasal UUD 1945 Tentang Warga Negara
            Selanjutnya di dalam Penjelasan Pasal I UU Nomor 62 tahun 1958 disebutkan:
            b, c, d dan e :
            Sudah selayaknya keturunan warga negara RI adalah WNI. Sebagaimana telah diterangkan di atas dalam bab 1 bagian a yang menentukan status anak ialah ayahnya. Apabila tidak ada huungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya atau apabila ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan ataupun selama tidak diketahui kewarganegaraannya, maka barulah ibunya yang menentukan status anak itu. Hubungan hukum kekeluargaan antara ibu dan anak selalu ada; kalau ayahnya mengadakan hukum secara yuridis. Anak baru turut kewarganegaraan ayahnya, setelah ayah itu mengadakan hubungan hukum kekeluargaan dan apabila hubungan hukumitu baru diadakan setelah anak itu menjadi dewasa, maka ia tidak turut kewarganegaraan ayahnya.
f,g, dan h :
            Menjalankan ius soli agar orang-orang yang lahir di Indonesia tidak ada yang tanpa kewarganegaraan.
E. Pasal UUD 1945 Tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Apabila kita melihat pasal-pasal dalam UUD 1945, maka akan dapat kita temukan beberapa ketentuan tentang hak-hak warga negara, misalnya, pendidikan, pertahanan, dan kesejahteraan sosial.
§  Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
§  Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
§  Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran (pendidikan yang layak)
Selain pasal-pasal yng menyebutkan hak warga negara, maka terdapat pula beberapa pasal yang menyebutkan tentang kemerdekaan warga negara :
§  Pasal 27 (1) : Segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan. (hak memilih dan dipiih)
§  Pasal 29 (2) : Negara menjamin kemerdekaaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu. (hak untuk beragama dan beribadat selama agama dan kepercayaan itu diakui pemerintah)
§  Pasal 28   : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengekuarkan pikiran dengan lisan dan tulsan dan sebagaiya ditetapkan dengan undang-undang (hak bersama dan mengeluarkan pendapat).

Disamping itu dua ketentuan dengan tegas menyebutkan tentang kewajiban warga negara :
§  Pasal 27 (1) : Segala warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
§  Pasal  30  (1) : Tiap-tiap warga negara wajib turut serta dlam usaha pembelan negara.

F. Studi Kasus
Dalam hal perkawinan campuran antara negara asli Indonesia dengan negara lai, dalam perundang-undangan di Indonesia, perkawinan campuran yang didefinisikan dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tetang perkawinan. Pasal 57: “yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan,karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”.
Persoalan yang rentan dan sering timbul dalam perkawinan campuran adalah masalah kewarganearaan anak. UU kewarganegaraan yang lama menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehigga anak yang lahir dari perkainan campuran hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan, yang dalam UU tersebut ditentukan bahwa yang harus diikuti adalah kewarganegaraan ayahnya. Pengaturan ini menimbulkan persoalan apabila di kemudian hari perkawinan orang tua pecah, tentu ibu akan kesulitan mendapat pengasuhan anaknya yang warga negara asing.
            Disebutkan dalam pasal 1 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak adalah : “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Dengan demikian anak dapat dikategorikan sebagai subjek hukum yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Seseorang yang tidak cakap karena belum dewasa diwakili oleh orang tua atau walinya dalam melakukan perbuatan hukum. Anak yag lahir dari perkawinan campuran memiliki kemungknan bahwa ayah ibunya memiliki kewarganegaraan yang berbeda sehingga tunduk pada dua hukum yang berbeda. Berdasarkan UU kewarganegaraan yang lama, anak hanya kewarganegaraan ayahnya, namun berdasarkan UU kewarganegaraan yang baru anak akan memiliki dua kewarganegaraan.

Tanggapan : Menurut saya sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku, anak yang lahir dari orang tua yang memiliki kewarganegaraan berbeda dan masih di bawah umur memiliki dua kewarganegaraan, setelah ia beranjak dewasa maka saat itulah ia bisa menentukan pilihannya sendiri yang anak mengikuti kewarganegaraan salah satu dari orang tuanya. 

G.Kesimpulan
Warga negara adalah warga atau anggora dari suatu negara. Sedangkan kewarganegaraan adalah keanggotaan yang menunjukan hubungan atau ikatan antara negar dan warga negara. Dalam hal ini, adanya suatu ikatan yang bisa di landasi oleh hukum ataupun pengakuan dari masyarakat setempat.
Sebagai warga negara yang tinggal di dalam suatu negara yang memiliki kedaulatah hukum, maka warga negara juga memiliki aturan yang di atur melalui norma ataupun hukum yang berbentuk mengikat dan memaksa.
Jadi sebagai warga negara kita mempunyai hak dan kewajiban yang harus kita terima dan kita tunaikan sesuai dengan kewarganegaraan kita. Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada didalam   kandungan , sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut . Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain , sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang .
Hak yang seharusnya kita terima salah satunya yaitu mendapat perlakukan yang sama di depan hukum. Kewajiban yang harus kita tunaikan adalah salah satunya dengan ikt sert dalam kehidupan bernegara.
Suatu Negara akan maju atau terbelakang tergantung dari Warga Negaranya karena Negara adalah sekelompok orang yang telah lama mendiami suatu tempat tertentu, jadi dalam suatu Negara Hukum harus bersikap tegas karena tanpa adanya ketegasan Hukum terhadap Warga Negara maka Warga Negara tidak akan pernah sadar bahwa hidup mereka tergantung pada Negara, bila suatu Negara maju maka Warga Negaranya akan aman, tenteram dan sejahtera begitu juga sebaliknya.


DAFTAR PUSTAKA
H. Abu Ahmadi, Drs, ILMU SOSIAL DASAR, Rineka Cipta, 1990
H. Hartomo, Drs dan Arnicun Aziz, Dra, MKDU ISD,  Bumi Aksara, Desember, 1990
Munandar Soelaeman, ISD TEORI DAN KONSEP ILMU SOSIAL, edisi revisi, PT. Eresco Bandung, 1989
Hartomo,H., dkk. 1993. MKDU Ilmu Sosial Dasar. Jakarta: Bumi Aksara
Soedarno P., dkk.  1993. Ilmu Sosial Dasar.  Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Ahmadi, Abu. 1991. Ilmu Sosial Dasar Mata Kuliah Dasar Umum. Jakarta : Rineka Cipta
Ahmadi, Abu. 2003. Ilmu Sosial Dasar. Jakarta : Rineka Cipta
Widjaja. 1985. Ilmu Sosial Dasar. Jakarta: Akademi Presindo..
Nasution, Muhammad Syukri Albani,dkk. 2015. Ilmu Sosial Budaya Dasar. Jakarta: Raja Gravindo Persada
Soalaeman, M. Munandar 2004. Ilmu Sosial Dasar Teori dan Konsep Ilmu Sosial. Bandung: Refika Aditama
Raflek, Muhammad. 2012. Ilmu Sosial dan Budaya Dasar. Yogyakarta : Aswaja Pressindo
Tumanggor, Rusmin, dkk. 2010. Ilmu Sosial Dasar dan Budaya. Jakarta: Kencana
Setiadi, Elly, dkk. 2006. Ilmu Sosial & Budaya Dasar. Jakarta: Kencana

Wahyu, Ramdani,dkk. 2007. Ilmu Sosial Dasar. Bandung: Pustaka Setia



https://zahrinalia.wordpress.com/2012/12/03/contoh-studi-kasus-mengenai-warga-negara-dan-negara/

Komentar

Postingan Populer