Warganegara dan Negara
5.1
Hukum, Negara dan Pemerintahan
A.
Pengertian Hukum
Sukar
kiranya untuk memberikan suatu definisi tentang hukum. Beberapa perumusan yang
ada, masing-masing menonjolkan segi tertentu dari hukum. Di dalam bukunya “Pengantar dalam Hukum
Indonesia”, Utrecht memberikan batasan hukum sebagai himpunan peraturan –
peraturan (Perintah – perintah atau larangan – larangan) yang megurus tata
tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat lain.
Selain
Utrecht beberapa Sarjana Hukum Indoesia lainnya telah pula merumuskan definisi
hukum. Diantaranya adalah JCT. Simorangkir SH. Dan Woerjono Sastropranoto SH.
Yang mendefinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang
menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh
Badan – Badan resmi berwajib, pelanggaran mana terhadap peratura – peraturan
tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu.
B.
Sifat dan Ciri – Ciri Hukum
Agar
dapat mengenal hukum lebih jelas, maka kita perlu mengenal sifat dan ciri hukum
itu sendiri.
Ciri
hukum adalah :
-
Adanya perintah atau larangan
-
Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang
Agar
tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpelihara dengan
baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksa tata tertib itu untuk
ditaati yang disebut kaidah hukum. Dan kepada barang siapa yang melanggar baik
disengaja atau tidak dapat dikenai sanksi yang berupa hukuman.
Akan
tetapi ternyata tidak setiap orang mau menaati kaidah hukum tersebut. Oleh
karena itu, agar peraturan hidup itu benar- benar dilaksanakan dan ditaati,
maka perlu dilengkapi dengan unsur memaksa. Dengan demikian hukum mempunyai
sifat mengatur dan memaksa. Sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang dapat
memaksa orang untuk menaati serta dapat memberikan sanksi tegas terhadap setiap
orang yang tidak mau mematuhinya.
C. Sumber –
Sumber Hukum
Sumber – sumber hukum Ialah segala
sesuatu yang menimbulkan aturan – aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa,
yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber
hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Sumber hukum material
dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik,
sejarah, ekonomi, dan lain lain.
Sedangkan
sumber hukum formal antara lain ialah:
1. Undang-
Undang (Statute)
Merupakan
suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan
dan dipelihara oleh peguasa negara
2. Kebiasaan
(Costum)
Merupakan perbuatan manusia yang
tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh
masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelaggaran
perasaaan.
3. Keputusan
Hakim (Yurisprudensi)
Adalah keputusan hakim terdahulu
yang sering dijadikan dasar keputusa hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
4. Traktat
(Treaty)
Ialah perjanjian antara dua orang
atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing – masing pihak yang
bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
5. Pendapat
Sarjana Hukum
Ialah pendapat para sarjana yang
sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
D.
Pembagian Hukum
1) Menurut
sumbernya hukum dibagi dalam:
-
Hukum
Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undang.
-
Hukum Kebiasaan,
yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan (adat).
-
Hukum Traktat,
ialah hukum yang ditetapkan oleh negara dalam suatu perjanjian antar negara.
-
Hukum
Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
2) Menurut
bentuknya hukum dibagi dalam:
-
Hukum Tertulis,
yang terbagi lagi atas:
·
Hukum tertulis
yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya
dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
·
Hukum tertulis
tak dikodifikasikan.
-
Hukum tak
tertulis
3) Menurut
tempat berlakunya hukum dibagi dalam:
-
Hukum Nasional
ialah hukum dalam suatu negara.
-
Hukum Internasional
ialah hukum yang mengatur hubungan internasional.
-
Hukum Asing
ialah hukum negara lain.
-
Hukum Gereja
ialah norma gereja yang ditepkan untuk anggota-anggotanya.
4) Menurut waktu
berlakunya hukum dibagi dalam:
-
Ius Contitutum
(hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat
tertentu dalam suatu daerah tertentu.
-
Ius
Constituendum ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu mendatang
-
Hukum Asasi
(hukum alam) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.
5) Menurut cara
mempertahankannya dibagi dalam:
-
Hukum Material,
ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang
berwujud perintah dan larangan. Contoh: Hukum perdata atau hukum pidana.
-
Hukum Formal
(Hukum Proses atau Hukum Acara) ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur
bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan
yang mengatur bagaimana cara mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan
bagaimana caranya hakim memberi putusan. Contoh: Hukum Acara Pidana dan Hukum
Acara Perdata.
6) Menurut
sifatnya hukum dibagi dalam:
-
Hukum yang
memaksa, ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai paksaan
mutlak.
-
Hukum yang
mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan apabila, pihak yang
bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.
7) Menurut
wujudnya hukum dibagi dalam:
-
Hukum Obyektif ,
ialah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau
golongan tertentu.
-
Hukum Subyektif,
ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang
tertentu atau lebih. Kedua jenis ini jarag digunakan.
8) Menurut
isinya hukum dibagi dalam:
-
Hukum Privat
(Hukum Sipil) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan
yang lainnya, dan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
-
Hukum Publik (Hukum Negara) ialah hukum yang
mengatur hubungan antara negara dan alat perlengkpan atau negara dengan warga
negaranya.
E.
Pengertian Negara
Negara
merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan
manusia dalam masyarakat. Oleh karena itu, sebagai organisasi, negara dapat
memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta
dapat menetapkan tujuan hidup bersama.
F.
Tugas Utama Negara
Negara sebagai
organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah
terhadap semua golongan dan warga negaranya, serta menetapkan cara-cara dan
batas sampai di mana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama, baik
oleh warga negara, golongan atau oleh negara sendiri. Oleh karena itu negara
mempunyai dua tugas pokok :
1. mengatur dan mengendalikan
gejala-gejala kekuasaan sosial, artinya bertentagan satu sama lain supaya tidak
menjadi antagonisme yang membahayakan.
2. Mengorganisir dan
mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya
tujuan-tujuan dari masyarakat seluruh atau tujuan sosial.
G.
Sifat – Sifat Negara
Sebagai organisasi kekuasaan
tertinggi, negara mempunyai sifat khusus yang tidak melekat pada organisasi
lain. Sifat tersebut melekat pada negara karena penjelmaan (manifestasi) dari
kedaulatan yang dimiliki. Adapun sifat tersebut adalah
1. Sifat Memaksa
artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara
legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarki.
2. Sifat
Monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan
bersama dari masyarakat.
3. Sifat Mencakup semua, artinya semua peraturan
perundang-undangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
H.
Bentuk Negara
Dari erat tidaknya
serta sifat hubungan suatu negara ke dalam maupun ke luar, dapat kita bedkan
antara bentuk negara dan bentuk kenegaraan. Disebut bentuk negara jika hubungan
suatu negara ke dalam (dengan daerah-daerahnya) maupun ke luar (dengan negara
lain) ikatannya merupakan suatu negara. Sedang bentuk kenegaraan ialan jika
hubungan ke dalam maupun ke luarnya, ikatannya bukan merupakan suatu negara.
Dalam teori modern
sekarang ini, bentuk negara yang terpenting adalah Negara Kesatuan dan Negara
Serikat.
1) Negara Kesatuan
(Unitarisme)
Adalah suatu negara
yang merdeka dan berdaulat dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh negara itu
berada pada Pusat. Ada 2 macam bentuk Negara Kesatuan,yaitu :
a. Negara Kesatuan
dengan sistem sentralisasi. Di dalam sistem ini, segala sesuatu dalam negara
langsung diatur dan diurus Pemerintah
Pusat. Dengan kata lain, Pemerintah Pusat memegang seluruh kekuasaan dalam
negara. Keuntungannya :
-
Adanya peraturan yang sama di seluruh
negara
-
Penghasilan daerah dapat digunakan untuk
keperluan seluruh negara.
Kerugiannya :
-
Menumpukknya pekerjaan di Pemerintah
Pusat
-
Terlambatnya putusan-putusan dari Pusat
-
Keputusan sering tidak cocok dengan
keadan daerah
-
Rakyat kurang mendapat kesempatan untuk
turut serta dan bertanggung jawab terhadap daerah.
b. Negara Kesatuan
dengan sistem desentralisasi. Di dalam sistem ini, daerahdiberi kewenangan
untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2)
Negara Serikat (Negara Federasi)
Adalah negara yang terjadi dari
penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang
merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerja sama yang efektif untuk
melaksanakan urusan secara bersama. Setelah menggabungkan diri, masing-masing
neara itu melepaskan sebagian kekuasaan dan menyerahkan kepada Negara
Federalnya. Kekuasaan yang diserahkan disebutkan secara satu persatu
(Limitatif) dan hanya kekuasaan yang disebut itulah yang diserahkan. Dengan
demikia, kekuasaan asli ada pada negara bagian. Dan biasanya yang diserahkan
adalah urusan luar negri, pertahanan negara, dan keuangan.
Perbedaan antara Negara Kesatuan yang
didesentralisir dengan Negara Serikat yaitu:
a. Terhadap asal usulnya
-
Negara Kesatuan : Ada negara kesatuan
dahulu baru kemudian dibentuk daerah otonom
-
Negara Serikat : Ada negara bagian
terlebih dahulu baru membentuk negara serikat
b. Kewenangan membuat Undang-Undang
Dasar
-
Negara Kesatuan : Hanya ada satu pembuat
UUD yaitu pemerintah pusat
-
Negara Serikat : Ada dua pembuat UUD
yaitu Pemerintah Federal dan Pemerintah Negara Bagian. Sehingga ada dua UUD
yang berlaku.
c. Sumber Wewenang
-
Negara Kesatuan : Pemerintah pusat yang
didistribusikan kepada daerah otonom.
-
-Negara Serikat : Pemerintah Negara
Bagian yang dikontribusikan pada Pemerintah Federal.
Sedang bentuk kenegaraan yang kita kenal
dewasa ini ialah :
1. Negara Dominion
Bentuk
ini khusus hanya terdapat dalam lingkungan ketatanegaraan Kerajaan Inggris.
Negara Dominion adalah semua jajahan Inggris, tetapi setelah merdeka tetap
mengakui raja Inggris sebagai rajanya. Negara-negara Dominion tergabung dalam
suatu gabungan yang bernama “The British
Common Wealth Of Nation”
2. Negara Uni
Adalah
gabungan dari dua atau beberapa negara yang mempunyai seorang kepala negara.
Ada dua Negara Uni, yaitu :
-
Uni Riil, ialah apabila dua atau
beberapa negara berasarkan suatu perjanjian, menadakan satu alat pemerintahan
untuk menyelenggarakan kepentingan bersama;
-
Uni Persoil, iala apabila dua atau
beberapa negara secara kebetulan mempunyai seorang kepala negara yang sama
3) NegaraProtektorat
Ialah
suatu negara yang berada di bawah perlindungan negara lain. Perlindungan ini
umumnya adalah turut campurnya egara pelindung dalam urusan luar negri.
I.
Unsur – Unsur Negara
Untuk dapat
dikatakan sebagai suatu negara, negara harus memenuhi syarat-syarat berikut:
a. Wilayah
Setiap
negara mesti mempunyai suatu wilayah tertentu. Wilayang itu terdiri dari
wilayah daratan, wilayah perairan (yang ditentukan dengan perjanjian) dan
wilayah udara (di atas darat dan lautan).
Batas
wilayah suatu negara ditentukan dalam perjanjian dengan neara lain. Perjajian
itu disebut Perjanjian Antar Negara (Internasional). Apabila dilakukan antar
dua negara disebut Perjanjian Bilateral, dan apabila dilakukn oleh banyak
negara disebut Perjanjian Multilateral.
b. Rakyat
Yang termasuk suatu negara adalah
semua orang yang ada di dalam wilayah negara. Dengan demikian, rakyat suatu
negara dapat terdiri dari berbagai macm golongan. Namun demikian, setiap orang
yang ada dalam wilayah negara itu harus patuh kepada hukum dan pemerintah
negara tersebut.
c. Pemerintah
Sebagai suatu oraganisasi, maka
negara harus mempunyai badan yang berhak mengatur dan berwenang merumuskan
serta melaksanakan peraturan yang mengikat warganya yang disebut pemerintah.
d. Bertujuan
Bahwasannya negara itu mempunyai
tujuan adalah merupakan hal yang jelas, bahkan tujuan negara itu merupakan
suatu hal yang sangat penting, karena segala sesuatu dalam negara itu akan di
arahkan untuk mencapai apa yang menjadi tujun tersebut. Atau dapat pula
dikatakan bahwa negara itu merupakan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan
bersama dari anggota-anggotanya.
e. Berdaulat
atau Merdeka
Kedaulatan merupakan unsur penting
dalam suatu negara, karena kedaulatan ini yang akan membedakan organisasi
negara dan organsasi lainnya.
Kedaulatan berarti kekuasaan
tertinggi. Oleh karena itu negara mempunyai kekuasaan tertinggi untuk memaksa
rakytnya mentaati dan melaksanakan peraturan-peraturannya (kedaulatn ke dalam).
Disamping itu, negara juga harus mempertahankan kemerdekaannya yang telah
dimiliki dan mempertahankan kedaulatan ke luar.
J.
Tujuan Negara Republik Indonesia
Walaupun
ada beberapa teori tujuan negara, namun yang menjadi tujuan dari Pemerintah
Negara Republik Indonesia adalah sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945
alinea 4 : “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan...”
a.
Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, berarti bahwa
negara Indonesia tidak mengadakan pembedaan terhadap suku, agama, ras, dan
golongan dalam membawa rakyatnya ke arah tujuan yang dicita-citakan.
b.
Memajukan kesejahteraan umum, berarti bahwa negara Republik Indonesia
menghendaki agar semua warga dapat mengenyam kesejahteraan, buka hanya
dinikmati oleh beberapa orang atau segolongan orang tertentu saja.
c.
Mencerdaskan kehidupan bangsa, artinya kemajuan dunia dewasa ini menyadarkan
usaha Pemerintah Indonesia untuk lebih mempergiat usaha dalam lapangan
pendidikan.
d.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia, memiliki arti bahwa sejak Indonesia
mencapai kemerdekaannya,maka tidak henti-hentinyaPemerintah dan bangsa
Indonesia membantu perjuangan bangsa yang sedang dijajah. Di samping itu juga
turut berusaha denan aktif meredakan ketegangan dunia yang mengancam ketertiban
dan perdamaian.
K. Pengertian
Pemerintah dan Pemerintahan.
Pemerintah merupakan
salah satu unsur penting daripada negara. Tanpa pemerintah, maka negara tidak ada
yangmengatur. Karena pemerintah merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin
ada suatu negara tanpa pemerintah.
Dalam
pengertian umum sering dicampuradukkan pengertian pemerintah dan pemerintahan.
Padahal jelas keduanya berbeda.
Untuk membedakan kedua
istilah tersebut, maka istilah tersebut harus kita bedakan dalam arti luas dan
dalam arti sempit.
Pemerintahan dalam arti
luas:
- Segala kegiatan atau usaha yang
terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara, mengenai
rakyat/penduduk dan wilayah (negara itu) demi tercapainya tujuan negara.
- Segala tugas, kewenangan, kewajiban
negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu demi tercapainya
tujuan negara
Pemerintahan
dalam arti sempit:
- Kalau kita mengikuti Montezquieu
(bidang legislatif, eksekutif, yudikatif), maka hanyalah tugas kewajiban dan
kekuasaan negara di bidang eksekutif.
- Kalau kita mngikuti Vollenhoven (
bidang wetgeving, rechtespraak, politie, bestuur), kekuasaan negara di bidang
bestuur.
Mengikuti
pengertian pemerintahan dalam arti luas dan sempit tersebut maka:
Pemerintah dalam
arti luas:
Adalah
menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya sebagai badan yang
melaksanakan seluruh tugas atau kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan
dalam arti luas.
Pemerintah
dalam arti sempit:
Adalah
hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan
dalam arti sempit.
Di dalam
penjelasan UUD 1945 disebutkan dengan tegas, bahwa presiden adalah
penyelenggara pemerintahan yang tertinggi di bawah MPR. Hal ini berarti bahwa
presiden bertanggung jawab dan berkuasa menjalankan pemerintahan negara.
Untukitu presiden menunjuk para menteri sebagai pembantunya. Para menteri ini
mempunyai pengaruh yang besar terhadap presiden dalam menentukan politik
negara.
5.2
Warga Negara dan Negara
A.
Pengertian Warga Negara
Warga negara Republik
Indonesia ialah:
a. Orang-orang yang
berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau
peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga
negara Republik Indonesia.
b. Orang yang pada
waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang
warga negara RI, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan karena RI tersebut
dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu
berumur 18 tahun atau sebelum ia kawin pada usia di bawah umur 18 tahun.
c. Anak yang lahir
dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu
meninggal dunia warga negara RI.
d. Orang yang pada
waktu lahirnya ibunya warganegara RI, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai
hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
e. Orang yang pada
waktu lahirnya ibunya warga negara RI, jika ayahnya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewaganegaraan ayahnya.
f. Orang yang lahir di
dalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
g. Seseorang yang
diketemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
h. Orang yang lahir di
dalam wiayah RI, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau
selama kewarganegaraan kedua orangtuanya
tidak diketahui.
i. Orang yang lahir dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya
tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya dan selama ia tidak mendapatkan
kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.
j. orang yang memperoleh kewarganegaraan RI menurut
undang-undang ini.
B.
Kriteria Menjadi Warga Negara
Selanjutnya di dalam Penjelasan Umum UU No. 62 tahun 1958
ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh:
a. karena kelahiran
b. karena pengangkatan
c. karena dikabulkan
permohonan
d. karena
pewarganegaraan
e. karena atau sebagai
akibat dari perkawinan
f. karena turut
ayah/ibunya
g. karena pernyataan.
C.
Pasal UUD 1945 Tentang Warga Negara
Selanjutnya di dalam Penjelasan Pasal I UU Nomor 62 tahun
1958 disebutkan:
b,
c, d dan e :
Sudah
selayaknya keturunan warga negara RI adalah WNI. Sebagaimana telah diterangkan
di atas dalam bab 1 bagian a yang menentukan status anak ialah ayahnya. Apabila
tidak ada huungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya atau apabila ayahnya tidak
mempunyai kewarganegaraan ataupun selama tidak diketahui kewarganegaraannya,
maka barulah ibunya yang menentukan status anak itu. Hubungan hukum
kekeluargaan antara ibu dan anak selalu ada; kalau ayahnya mengadakan hukum
secara yuridis. Anak baru turut kewarganegaraan ayahnya, setelah ayah itu
mengadakan hubungan hukum kekeluargaan dan apabila hubungan hukumitu baru
diadakan setelah anak itu menjadi dewasa, maka ia tidak turut kewarganegaraan ayahnya.
f,g, dan h :
Menjalankan
ius soli agar orang-orang yang lahir di Indonesia tidak ada yang tanpa
kewarganegaraan.
E.
Pasal UUD 1945 Tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Apabila
kita melihat pasal-pasal dalam UUD 1945, maka akan dapat kita temukan beberapa
ketentuan tentang hak-hak warga negara, misalnya, pendidikan, pertahanan, dan
kesejahteraan sosial.
§ Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
§ Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut
serta dalam usaha pembelaan negara.
§ Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak
mendapatkan pengajaran (pendidikan yang layak)
Selain pasal-pasal yng menyebutkan hak warga negara,
maka terdapat pula beberapa pasal yang menyebutkan tentang kemerdekaan warga
negara :
§ Pasal 27 (1) : Segala warga negara bersamaan
kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan. (hak memilih dan dipiih)
§ Pasal 29 (2) : Negara menjamin kemerdekaaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah
menurut agamanya dan kepercayaannya itu. (hak untuk beragama dan beribadat
selama agama dan kepercayaan itu diakui pemerintah)
§ Pasal 28 :
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengekuarkan pikiran dengan lisan dan
tulsan dan sebagaiya ditetapkan dengan undang-undang (hak bersama dan
mengeluarkan pendapat).
Disamping itu
dua ketentuan dengan tegas menyebutkan tentang kewajiban warga negara :
§ Pasal
27 (1) : Segala warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya
§ Pasal 30 (1)
: Tiap-tiap warga negara wajib turut serta dlam usaha pembelan negara.
F. Studi Kasus
Dalam hal perkawinan
campuran antara negara asli Indonesia dengan negara lai, dalam
perundang-undangan di Indonesia, perkawinan campuran yang didefinisikan dalam
Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tetang perkawinan. Pasal 57: “yang dimaksud
dengan perkawinan campuran dalam undang-undang ini ialah perkawinan antara dua
orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan,karena perbedaan
kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”.
Persoalan yang rentan dan sering timbul
dalam perkawinan campuran adalah masalah kewarganearaan anak. UU kewarganegaraan
yang lama menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehigga anak yang lahir
dari perkainan campuran hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan, yang dalam UU
tersebut ditentukan bahwa yang harus diikuti adalah kewarganegaraan ayahnya.
Pengaturan ini menimbulkan persoalan apabila di kemudian hari perkawinan orang
tua pecah, tentu ibu akan kesulitan mendapat pengasuhan anaknya yang warga
negara asing.
Disebutkan
dalam pasal 1 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak adalah : “Anak
adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam
kandungan.
Dengan demikian anak dapat dikategorikan
sebagai subjek hukum yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Seseorang yang
tidak cakap karena belum dewasa diwakili oleh orang tua atau walinya dalam
melakukan perbuatan hukum. Anak yag lahir dari perkawinan campuran memiliki
kemungknan bahwa ayah ibunya memiliki kewarganegaraan yang berbeda sehingga
tunduk pada dua hukum yang berbeda. Berdasarkan UU kewarganegaraan yang lama,
anak hanya kewarganegaraan ayahnya, namun berdasarkan UU kewarganegaraan yang
baru anak akan memiliki dua kewarganegaraan.
Tanggapan : Menurut saya sesuai
ketentuan dan hukum yang berlaku, anak yang lahir dari orang tua yang memiliki
kewarganegaraan berbeda dan masih di bawah umur memiliki dua kewarganegaraan,
setelah ia beranjak dewasa maka saat itulah ia bisa menentukan pilihannya
sendiri yang anak mengikuti kewarganegaraan salah satu dari orang tuanya.
G.Kesimpulan
Warga negara adalah
warga atau anggora dari suatu negara. Sedangkan kewarganegaraan adalah
keanggotaan yang menunjukan hubungan atau ikatan antara negar dan warga negara.
Dalam hal ini, adanya suatu ikatan yang bisa di landasi oleh hukum ataupun pengakuan
dari masyarakat setempat.
Sebagai warga negara
yang tinggal di dalam suatu negara yang memiliki kedaulatah hukum, maka warga
negara juga memiliki aturan yang di atur melalui norma ataupun hukum yang
berbentuk mengikat dan memaksa.
Jadi sebagai warga negara kita mempunyai
hak dan kewajiban yang harus kita terima dan kita tunaikan sesuai dengan
kewarganegaraan kita. Hak merupakan segala
sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota
warga negara sejak masih berada didalam kandungan , sedangkan
kewajiban merupakan suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam
melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan
hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut . Hak dan kewajiban
merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain , sehingga dalam praktik harus
dijalankan dengan seimbang .
Hak yang seharusnya
kita terima salah satunya yaitu mendapat perlakukan yang sama di depan hukum.
Kewajiban yang harus kita tunaikan adalah salah satunya dengan ikt sert dalam
kehidupan bernegara.
Suatu Negara akan maju atau terbelakang
tergantung dari Warga Negaranya karena Negara adalah sekelompok orang yang
telah lama mendiami suatu tempat tertentu, jadi dalam suatu Negara Hukum harus
bersikap tegas karena tanpa adanya ketegasan Hukum terhadap Warga Negara maka
Warga Negara tidak akan pernah sadar bahwa hidup mereka tergantung pada Negara,
bila suatu Negara maju maka Warga Negaranya akan aman, tenteram dan sejahtera
begitu juga sebaliknya.
DAFTAR
PUSTAKA
H. Abu Ahmadi, Drs, ILMU SOSIAL DASAR, Rineka Cipta, 1990
H. Hartomo, Drs dan Arnicun Aziz, Dra, MKDU ISD, Bumi
Aksara, Desember, 1990
Munandar Soelaeman, ISD TEORI DAN KONSEP ILMU SOSIAL, edisi
revisi, PT. Eresco Bandung, 1989
Hartomo,H., dkk. 1993. MKDU Ilmu Sosial Dasar. Jakarta: Bumi
Aksara
Soedarno P., dkk. 1993. Ilmu
Sosial Dasar. Jakarta: Gramedia
Pustaka Utama
Ahmadi, Abu. 1991. Ilmu Sosial Dasar Mata Kuliah Dasar Umum. Jakarta : Rineka Cipta
Ahmadi, Abu. 2003. Ilmu Sosial Dasar. Jakarta : Rineka Cipta
Widjaja. 1985. Ilmu Sosial Dasar. Jakarta: Akademi Presindo..
Nasution, Muhammad
Syukri Albani,dkk. 2015. Ilmu Sosial
Budaya Dasar. Jakarta: Raja Gravindo Persada
Soalaeman, M.
Munandar 2004. Ilmu Sosial Dasar Teori
dan Konsep Ilmu Sosial. Bandung: Refika Aditama
Raflek, Muhammad.
2012. Ilmu Sosial dan Budaya Dasar.
Yogyakarta : Aswaja Pressindo
Tumanggor, Rusmin,
dkk. 2010. Ilmu Sosial Dasar dan Budaya. Jakarta:
Kencana
Setiadi, Elly, dkk.
2006. Ilmu Sosial & Budaya Dasar.
Jakarta: Kencana
Wahyu, Ramdani,dkk.
2007. Ilmu Sosial Dasar. Bandung:
Pustaka Setia
https://zahrinalia.wordpress.com/2012/12/03/contoh-studi-kasus-mengenai-warga-negara-dan-negara/
Komentar
Posting Komentar