REVIEW UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1992

 REVIEW UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 4 TAHUN 1992

TENTANG

PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN

Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah serta hal hal yang mengenai hukum dalam pembangunan perumahan oleh pengembang swasta ada dalam peraturan pemerintah dan peraturan Menteri Negara Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional UU Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman.

Kebijakan pemerintah dibuat guna untuk meminimalisir penyimpangan yang terjadi dalam konteks pelaksanaan UU tentang perumahan dan pemukiman, UU Nomor 4 Tahun 1992 dibentuk karena melihat dan mengingat perkembangan pembangunan yang dilakukan swasta sangat pesat, dari mulai konsep pembangunan yang beraneka ragam yang memang diminati oleh masyarakat yang membutuhkan hunian atau properti.

Proyek pembangunan perumahan oleh swasta hanya diselenggarakan pada Kawasan atau wilayah yang sudah ditentukan oleh pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi sebagai kawasan yang memang siap untuk proyek pembangunan (lingkungan siap bangun) yang didirikan ditanah yang berstatus Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai.

Kelebihan dari UU No. 4 Tahun 1992 yaitu menjadi landasan untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimuat di dalam Undang-Undang Dasar 1945 dilaksanakan pembangunan nasional, yang pada hakikatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia yang menekankan pada keseimbangan pembangunan kemakmuran lahiriah dan kepuasan batiniah, dalam suatu masyarakat Indonesia yang maju dan berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila.

Selain itu, kelebihan dari UU No. 4 Tahun 1992 ini memiliki poin-poin yang cukup berguna dalam menjawab tuntutan kebutuhan perumahan dan permukiman pada masa kini maupun pada masa yang akan datang.

Untuk kekurangannya sendiri, dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan perumahan dan permukiman yang layak dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur sehingga perlu diganti, dengan membentuk Undang-Undang tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Namun dengan berkembangnya jaman, UU tersebut diganti dan disyahkanlah UU No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan alasan bahwa pertumbuhan dan pembangunan yang kurang memperhatikan masyarakat miskin mengakibatkan kesulitan memperoleh rumah yang layak. Pada tahun yang sama, pemerintah juga memberlakukan UU No. 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun dengan tujuan menjamin terwujudnya rumah susun yang layak huni dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Komentar

Postingan Populer