REVIEW UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1992
REVIEW UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
4 TAHUN 1992
TENTANG
PERUMAHAN
DAN PEMUKIMAN
Kebijakan
yang dibuat oleh pemerintah serta hal hal yang mengenai hukum dalam pembangunan
perumahan oleh pengembang swasta ada dalam peraturan pemerintah dan peraturan
Menteri Negara Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional UU Nomor 4 Tahun
1992 tentang Perumahan dan Pemukiman.
Kebijakan
pemerintah dibuat guna untuk meminimalisir penyimpangan yang terjadi dalam
konteks pelaksanaan UU tentang perumahan dan pemukiman, UU Nomor 4 Tahun 1992
dibentuk karena melihat dan mengingat perkembangan pembangunan yang dilakukan
swasta sangat pesat, dari mulai konsep pembangunan yang beraneka ragam yang
memang diminati oleh masyarakat yang membutuhkan hunian atau properti.
Proyek pembangunan perumahan oleh swasta hanya diselenggarakan pada Kawasan atau wilayah yang sudah ditentukan oleh pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi sebagai kawasan yang memang siap untuk proyek pembangunan (lingkungan siap bangun) yang didirikan ditanah yang berstatus Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai.
Kelebihan
dari UU No. 4 Tahun 1992 yaitu menjadi landasan untuk
memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimuat di dalam Undang-Undang Dasar
1945 dilaksanakan pembangunan nasional, yang pada hakikatnya adalah pembangunan
manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia yang
menekankan pada keseimbangan pembangunan kemakmuran lahiriah dan kepuasan
batiniah, dalam suatu masyarakat Indonesia yang maju dan berkeadilan sosial
berdasarkan Pancasila.
Selain itu, kelebihan dari UU No. 4 Tahun 1992 ini memiliki poin-poin yang cukup berguna
dalam menjawab tuntutan kebutuhan perumahan dan permukiman pada masa kini maupun pada masa yang akan datang.
Untuk kekurangannya sendiri, dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan perumahan dan
permukiman yang layak dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi,
dan teratur sehingga perlu diganti, dengan membentuk Undang-Undang tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Namun dengan berkembangnya jaman, UU tersebut diganti dan disyahkanlah UU No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan alasan bahwa pertumbuhan dan pembangunan yang kurang memperhatikan masyarakat miskin mengakibatkan kesulitan memperoleh rumah yang layak. Pada tahun yang sama, pemerintah juga memberlakukan UU No. 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun dengan tujuan menjamin terwujudnya rumah susun yang layak huni dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Komentar
Posting Komentar