Perubahan Tantangan Bela Negara Pada Era Globalisasi
A.
Pendahuluan
Bela
Negara diartikan sebagai tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur,
menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air
dan kesadaran hidup berbangsa dan bernegara (Winarno, 2013: 228). Dalam
konstitusi negara UUD 1945 Pasal 27 Ayat 3 disebutkan bahwa; “Setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”. Setiap warga
negara juga berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan negara sebagaimana
tercantum dalam Pasal 30 Ayat 1 bahwa; “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Istilah
bela negara, dapat kita temukan dalam rumusan Pasal 27 Ayat 3 UUD NRI 1945.
Pasal 27 Ayat 3 menyatakan “Setiap warga negara berhak 250 dan wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara”. Dalam buku Pemasyarakatan UUD NRI 1945 oleh MPR
(2012) dijelaskan bahwa Pasal 27 Ayat 3 ini dimaksudkan untuk memperteguh
konsep yang dianut bangsa dan negara Indonesia di bidang pembelaan negara.
Masalah
bela negara merupakan masalah seluruh warga negara Indonesia karena bela negara
merupakan amanat dalam konstitusi negara yang harus dipahami, dihayati,
diamalkan dan diaplikasikan dalam kehidupan riel sehari-hari. Bela negara
memang tidak identik dengan wajib militer. Wajib militer adalah salah satu dari
sekian banyak perwujudan bela negara. Bela negara harus diwujudkan oleh semua
komponen bangsa dengan mencintai tanah air Indonesia, meyakin Pancasila sebagai
ideologi negara, mendukung empat pilar kebangsaan, dan bekerja sesuai dengan
profesinya masing-masing. Oleh
karena itu, tidak benar jika ada anggapan bela negara berkaitan dengan militer
atau militerisme, dan seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela
negara hanya terletak pada Tentara Nasional Indonesia.
Dalam
Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara pasal 9 ayat 1
disebutkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”.
Bela negara dapat
dibedakan secara fisik maupun nonfisik. Secara fisik yaitu dengan cara
"memanggul senjata" menghadapi serangan atau agresi musuh. Bela Negara
secara fisik dilakukan untuk menghadapi ancaman dari luar. Pengertian ini dapat
disamakan dengan bela negara dalam arti militer. Sedangkan bela negara secara
nonfisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertahankan negara
kesatuan Republik Indonesia dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan
bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air serta berperan aktif dalam
memajukan bangsa dan negara, termasuk penanggulangan ancaman. Bela negara
demikian dapat dipersamakan dengan bela negara secara nonmiliter.
Era
globalisasi yang diwarnai dengan perdagangan bebas dan pasar bebas telah
membawa nilai-nilai individualisme, liberalisme, materialisme, dan hedonisme
yang merangsesk masuk dalam sendi-sendi dasar kehidupan umat manusia di dunia,
termasuk Indonesia. Nilai-nilai lokal dan nasional seperti gotong royong,
musyawarah mufakat, toleransi, dan tenggang rasa telah mengalami degradasi yang
teramat sangat sehingga mengancam jati diri bangsa Indonesia sebagai bangsa
ketimuran yang memegang teguh nilai-nilai ketimuran. Budaya global Barat telah
melunturkan bangunan nasionalisme, patriotisme, dan cinta tanah air yang
terpatri dalam hati sanubari masyarakat Indonesia.
Di tengah arus
globalisasi dan reformasi yang makin kompleks,
banyak pihak yang mempertanyakan tentang kesadaran bela negara. Bela negara
merupakan salah satu wujud nasionalisme yang harus ada dalam setiap warga
negara. Tanpa kesadaran bela negara yang tinggi, maka niscaya suatu bangsa akan
rapuh dan bahkan kalah dalam bersaing dengan negara-negara lain di dunia. Ancaman terhadap negara
yang sangat komplek dan beragam, mendorong negara untuk meningkatkan kesadaran
bela negara yang kuat dan kokoh terhadap seluruh warga negaranya. Bela negara
yang kuat dan kokoh pada masyarakat Indonesia diharapkan dapat melahirkan
persatuan dan kesatuan serta menghindarkan dari konflik.
Indonesia merupakan
negara yang kaya akan jumlah penduduk, luas wilayah, dan aneka keindahan budaya
lain nya. Dengan begitu, sudah seharusnya kita sebagai bangsa Indonesia
menikmati dan menjaga apa yang sudah ada sekarang. Masa depan negara kita di
tentukan oleh kekuatan para pemudanya. Yang mana pada Generasi saat ini yang
akan menunjukan potensi serta jati diri bangsa dilikup yang lebih luas. Generasi
muda pada zaman sekarang merupakan
kemajuan negara masa mendatang.
B. Materi
Bela negara, bukan sekadar semangat,
melainkan kesadaran yang wajib dimiliki setiap warga negara untuk membela dan
mempertahankan negaranya dari ancaman maupun serangan musuh. Dari
kesadaran bela negara, muncul yang namanya kewajiban. Artinya, berjuang membela
dan mempertahankan negara bersifat wajib dan tidak perlu ditawar lagi bagi
siapa pun.
Seiring dengan waktu, ancaman dan tantangan
yang dihadapi setiap negara akan selalu berubah. Bela negara ditengah perubahan dunia saat ini tidak lagi dilakukan dengan serangan secara fisik ke negara lain memanggul senjata dalam bentuk agresi, invasi, dan sebagainya lebih mendominasi,
kondisi sekarang ini berbeda. Melainkan dengan cara pendekatan soft
power yang merupakan perang penguasaan sumber daya energi, pangan melalui penguasaan
teknologi dan informasi serta kemampuan berdiplomasi.
Pengertian bela negara tentu berbeda dengan pertahanan, namun dalam arti
luas bela negara menjadi urusan yang tidak saja membela negara di negeri
sendiri, tetapi bagaimana ikut serta dalam membela kepentingan nasional di
tingkat global, khususnya dalam mengatasi tantangan bersama yang berhubungan
dengan ancaman baru serta dilema dunia digital.
Oleh karenanya bangsa ini harus mampu beradaptasi dan bersinergi agar tetap
dapat menjaga laju pertumbuhan dan pembangunan. Jika tidak, tak ayal, roda
disrupsi akan menggerus dan mengganggu kesinambungan negara dan bahkan terkait
urusan bisnis, perusahaan dapat ditinggal pelanggannya.
Contoh tantangan baru pembangunan yang harus didukung oleh konsep bela
negara dalam arti luas adalah penguasaan dan pengendalian dunia digital.
Kemajuan pemanfaatan instrumen digital bersifat dilematis, karena bisa
disalahgunakan untuk menghancurkan negara, memperluas konflik, menjadi media
propaganda politik hingga mendekonstruksi moral generasi baru bangsa.
Serangan yang terjadi terhadap pertahanan
suatu negara kian kompleks. Sebut saja, munculnya
peretas (hacker) yang mencoba meretas sistem pertahanan suatu negara
hingga serangan-serangan dalam bentuk ekonomi, politik, dan budaya. tatanan dunia baru ini membawa tantangan bagi ketahanan nasional karena
bentuk serangan berubah dari fisik menjadi siber.
Indonesia saat ini tengah masuk ke dalam
tatanan dunia baru seiring dengan penggunaan teknologi yang kian terintegrasi
dalam kehidupan masyarakat. Disadari atau tidak, sesungguhnya Indonesia setiap
harinya diserang pada era teknologi ini.
Tantangan
cukup berat dihadapi bangsa Indonesia adalah menyikapi kemajuan teknologi
informasi dengan keberadaan media sosial. Di satu sisi, media social banyak membawa efek positif, namun media sosial juga memiliki efek negatif. Hoaks atau berita bohong, hate speech (ujaran kebencian),
adu domba menjadi fenomena luar biasa. Ironisnya dampak negatif ini yang
jelas-jelas bisa memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Jika dipercaya , ujungnya pasti akan pasti akan membenci dan melemahkan kerukunan dan persatuan.
Untuk itu, generasi muda
zaman sekarang harus bisa menjadi garda
terdepan dalam menghadapi "serangan-serangan" itu. .
Sebaliknya, persaingan dalam penguasaan teknologi
dan sinergi digital menjadi penting dalam pembangunan ekonomi negara dan
persaingan bisnis.
Dengan adanya perubahan tantangan dalam bela negara,
kita dituntut untuk menciptakan gagasan di luar
kebiasaan-kebiasaan yang ada atau cara berpikir kita yang berbeda dari yang
lainnya, diluar rutinitas yang dilakukan, atau berpikir diluar dari yang
umumnya selama ini dimaknai dalam definisi bela negara seperti yang diamanatkan
dalam konstitusi dan UU Pertahanan Negara.
Penjabaran bela negara secara dinamis harus bersifat kekinian dan bernilai
universal. Salah satu ciri bela negara modern untuk mengatasi persoalan bangsa
di era disruptif adalah penggunaan teknologi informasi secara positif.
Aksi bela negara terkini atau yang aktual adalah upaya melakukan
pemanfaatan media sosial secara mandiri (self filtering) dan punya
kemampuan mengelola data raksasa (big data) dalam rangka mencegah
misinformasi yang bisa memicu konflik.
Selain itu, dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai wujud bela
negara dibutuhkan penerapan digitalisasi pendidikan untuk menjangkau masyarakat
di wilayah-wilayah terpencil dan/atau pulau-pulau terluar yang minim informasi
dan masih tertinggal.
Beratnya tantangan yang dihadapi generasi muda, harus pula
disikapi dengan menjaga keseimbangan antara kecerdasan intelektual
dengan kecerdasan emosional maupun kecerdasan spiritual. Keseimbangan ketiga faktor tersebut,
diharapkan akan mewujudkan perilaku kalangan muda yang senantiasa menjunjung
tinggi Moral dan Etika; Kejujuran dan Kebangsaan.
Tanpa keseimbangan ketiga faktor tersebut, kecerdasan yang
dimiliki generasi muda justru akan menggerogoti sendi sendi kehidupan bangsa. Kemampuan
inilah yang sesungguhnya merupakan wujud bela negara dalam spektrum yang halus
yang perlu dilakukan oleh kalangan muda di masa damai. Dengan disertai karakter
kebangsaan yang kuat, ilmu pengetahuan, kecerdasan dan kompetensi yang
dimiliki, merupakan modal utama kalangan intelektual muda untuk menjalankan
kewajiban bela negaranya dalam memperkuat pertahanan negara di berbagai bidang
kehidupan nasional.
Dalam perspektif ketahanan nasional, justru peran bela negara dalam spektrum lunak inilah yang
akan menentukan kualitas pertahanan dan ketahanan bangsa kedepan. Oleh karena
itu, kalangan muda harus menempatkan diri secara cerdas dan mengambil peran
aktifnya dalam berbagai proses pembangunan nasional, utamanya dalam pembangunan
watak dan karakter bangsa. Hal ini perlu dilakukan mengingat profesi,
pengetahuan dan keahlian, serta kecerdasan yang dijiwai oleh semangat
kebangsaan merupakan potensi yang dapat dimanfaatkan untuk mengelola berbagai
potensi sumber daya alam secara efektif dalam membangun perekonomian nasional.
Berbekal dengan potensi yang sama, kalangan muda dalam peran bela negaranya
sebagai salah satu kekuatan Komponen Pendukung, dapat berpartisipasi dalam
membangun kemampuan dan kemandirian industri strategis yang dibutuhkan dalam
pertahanan negara.
C. Kesimpulan
Menyadari tantangan sebagai bangsa yang
majemuk dan pentingnya persatuan bangsa, maka pertahanan ideologi dan sikap bela negara menjadi
aspek penting yang harus ditanamkan kepada generasi muda sebagai tuntunan bangsa Indonesia dalam
menjalankan kehidupan kelembagaan negara yang menentukan masa depan bangsa yang
berkeadilan. Pasalnya, serangan
terhadap ideologi akan menggerus sektor lain, mulai ekonomi hingga budaya.
Ketangguhan serta keuletan dan kemampuan bangsa untuk memiliki kekuatan pertahanan negara yang solid, perlu dibangun diatas
nilai kebangsaan, nasionalisme, dan bela negara dan
dibina secara dini, terus menerus, terpadu dan berkelanjutan karena seiring dengan waktu, ancaman dan tantangan yang dihadapi setiap
negara akan selalu berubah dan dunia selalu berkembang.
Terkait hal inilah, nasionalisme dan bela negara bukan merupakan
retorika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, namun harus mampu diwujudkan
dan diimplementasikan secara nyata oleh seluruh komponen bangsa, utamanya
kalangan intelektual muda.
Kecerdasan intelektual yang merupakan potensi besar yang dimiliki
kalangan muda harus mampu dikembangkan secara seimbang dengan kecerdasan
emosional, kecerdasan moral dan kecerdasan spiritual. Keseimbangan tersebut
dibutuhkan sebagai rangkaian proses membangun kesadaran individual terkait bela
negara. Itulah yang sesungguhnya harus disadari oleh kalangan intelektual muda
untuk dipahami dan dikerjakan dalam memenuhi hak dan kewajiban bela negara pada era globalisasi.
Melihat gambaran umum bela negara di
Indonesia , maka sangat penting dan menjadi prioritas untuk melakukan upaya
peningkatan bela negara di tengah masyarakat agar tidak mudah tersulut konflik
dan terprovokasi untuk melakukan aksi separatisme, radikalisme dan terorisme.
Kesadaran bela negara mutlak untuk
membentengi diri dari serangan informasi, khususnya terhadap ideologi. Kesadaran
bela negara harus terus ditumbuhkan khususnya generasi muda yang akan menjadi
pewaris bangsa. Persoalannya, kesadaran saja tidak cukup tanpa keilmuan yang
mumpuni untuk menghadapi serangan siber terhadap ideologi yang sedemikian
bertubi-tubi.
DAFTAR PUSTAKA
Herimanto,Winarno. 2013 “Ilmu Sosial dan Budaya Dasar” Jakarta: Bumi Aksara
Winarno. 2013.
Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan, Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi.
Edisi Ketiga. Jakarta: PT. Bumi Aksara
Dr. Agus Subagyo. 2014. Bela Negara: Peluang dan Tantangan di Era
Globalisasi, Yogyakarta : Graha Ilmu
Satrijo
Budiwibowo,
Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 4, No. 2, April 2016
Komentar
Posting Komentar