Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
6.1 Pelapisan Sosial
A. Pengertian
Pelapisan Sosial
Masyarakat terbentuk
dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar
belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari
kelompok-kelompok sosial. Dengan adanya atau terjadinya kelompok sosial ini
maka terbentuknya suatu pelapisan masyarakat atau terbentuklah masyarakat yang
berstrata.
Istilah strtifikasi
atau stratification berasal dari kata
strata atau stratum yang berarti lapisan karena social stratification sering diterjemahkan dengan pelapisan sosial
atau pelapisan masyarakat sejumlah indvidu yang mempunyai kedudukan atau status
yang memiliki ukuran masyarakatnya yang dikarenakan berada di dalam suatu
lapisan atau stratum
Pitirim A. Sorokim
memberikan definisi pelapisan masyarakat sebagi berikut : “pelapisan masyarakat
adalah perbedaan penduduk atau masyarakat kedalam kelas – kelas yang tesusun
secara bertingkat.
Lebih lengkap lagi
batasan yang dikemukakan oleh Theodorson , dkk didalam dictionary of sociology,
karena mereka dikatakan sebagai berikut :
Pelapisan masyarakat
berarti jenjang status dan peranan yang relative permanen yang terdapat di
dalam sistem sosial ( dari kelompok kecil sampai ke masyarakat) didalam
pembedaan hak karena pengaruh dan kekuasaan.
Masyarakat yang
berstratifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau piramida, dimana
lapisan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyampai keatas.
B. Proses
Terjadinya Pelapisan Sosial
1.
Terjadi karena Sendirinya
Proses ini berjalan dengan sesuai
dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu sifatnya yang tanpa
disengaja inilah maka bentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu
bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu
berlaku.
Pada pelapisan yang terjadi dengan
sendirinya, maka kedudukan seseorang pada suatu pelapisan adalah secara
otomatis, misalnya karena usia tua atau kerabat pembuka, tanah, dll.
2.
Terjadi dengan disengaja
Sistem pelapisan yang disusun
dengan sengaja ditunjukkan untuk mengejar tujuan bersama. Di dalam sistem
pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan
yang diberikan kepada seseorang.
Sistem pelapisan yang dibentuk
dengan sengaja ini dapat kita lihat misalnya di dalam organisasi pemerintahan,
organisasi partai politik, perusahaan besar, perkumpulan-perkumpulan resmi,
dll.
Di dalam sistem organisasi yang
disusun dengan cara ini mengandung dua sistem, ialah :
1. Sistem
fungsional ; merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya
berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat, misalnya di
dalam organisasi perkantoran ada kerja sama antara kepala-kepala seksi, dll.
2.
Sistem skalar ; merupakan pembagian
kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas.
C. Perbedaan
Sistem Lapisan dalam Masyarakat
Menurut sifatnya, sistem pelapisan dalam
masyarakat dapat dibedakan menjadi :
1) Sistem
Pelapisan Masyarakat yang Tertutup
Dalam sistem ini,
pemindahan anggota masyarakat kelapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah
tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal istimewa. Di dalam sistem yang
tertutup, untuk dapat masuk menjadi dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah
karena kelahiran. Di India, sistem ini digunakan, yang masyarakatnya mengenal sistem
kasta. Sebagaimana yang kita ketahui masyarakat terbagi ke dalam :
o
Kasta Brahma : merupakan kasta tertinggi
untuk para golongan pendeta;
o
Kasta Ksatria : merupakan kasta dari
golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua;
o
Kasta Waisya : merupakan kasta dari golongan pedagang;
o
Kasta Sudra : merupakan kasta dari golongan rakyat jelata;
o
Paria
: golongan bagi mereka yang tidak mempunyai kasta. seperti : kaum gelandangan,
peminta,dsb.
2) Sistem
Pelapisan Masyarakat yang Terbuka
Stratifikasi ini
bersifat dinamis karena mobilitasnya sangat besar. Setiap anggota strata dapat
bebas melakukan mobilitas sosial, baik vertikal maupun horisontal. Contoh:
– Seorang miskin karena usahanya
bisa menjadi kaya, atau sebaliknya.
– Seorang yang tidak/kurang
pendidikan akan dapat memperoleh pendidikan asal ada niat dan usaha.
3) Sistem Pelapisan Sosial Campuran
Stratifikasi sosial campuran
merupakan kombinasi antara stratifikasi tertutup dan terbuka. Misalnya, seorang
Bali berkasta Brahmana mempunyai kedudukan terhormat di Bali, namun apabila ia
pindah ke Jakarta menjadi buruh, ia memperoleh kedudukan rendah. Maka, ia harus
menyesuaikan diri dengan aturan kelompok masyarakat di Jakarta.
D. Teori Tentang Pelapisan Sosial
Bentuk konkrit
daripada pelapisan masyarakat ada beberapa macam. Ada yang membagi pelapisan
masyarakat seperti:
a) Masyarakat
terdiri dari Kelas Atas (Upper Class)
dan Kelas Bawah (Lower Class).
b) Masyarakat
terdiri dari tiga kelas, yaitu Kelas Atas (Upper
Class), Kelas Menengah (Middle Class)
dan Kelas Bawah (Lower Class).
c) Sementara
itu ada pula sering kita dengar : Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle
Class), Kelas Menengah Ke Bawah (Lower
Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower
Class).
Para pendapat sarjana memiliki
tekanan yang berbeda-beda di dalam menyampaikan teori-teori tentang pelapisan
masyarakat. seperti:
§ Aristoteles
membagi masyarakat berdasarkan golongan ekonominya sehingga ada yang kaya,
menengah, dan melarat.
§ Prof.Dr.Selo
Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH.MA menyatakan bahwa selama didalam
masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti
mempunyai sesuatu yang dihargainya makan barang itu akan menjadi bibit yang
dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
§ Vilfredo
Pareto menyatakan bahwa ada 2 kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu, yaitu
golongan elite dan golongan non elite.
§ Gaotano
Mosoa, sarjana Italia. menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari
masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling
maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah
dan kelas yang diperintah.
§ Karl
Marx, menjelaskan secara tidak langsung tentang pelapisan masyarakat
menggunakan istilah kelas menurut dia, pada pokoknya ada 2 macam di dalam
setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi
lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk
disumbangkan di dalam proses produksi.
Dari apa yang diuraikan diatas,
akhirnya dapat disimpulkan bahwa ukuran atau kriteria yang biasa dipakai untuk
menggolongkan anggota masyarakatke dalam lapisan-lapisan sosial adalah sebagai
berikut :
·
Ukuran Kekayaan : Ukuran kekayaan dapat dijadikan suatu ukuran;
barangsiapa yang mempunyai kekayaan paling banyak, temasuk lapisan sosial
paling atas.
·
Ukuran Kekuasaan : Barangsiapa yang mempunyai kekuasaan atau wewenang
terbesar, menempati lapisan sosial teratas
·
Ukuran Kehormatan : Ukuran kehormatan terlepas dari ukuran
kekayaan atau kekuasaan. Orang yang paling disegani dan dihormati, menduduki
lapisan sosial teratas.
·
Ukuran Ilmu Pengetahuan : Ilmu
pengetahuan dipakai ukuran oleh masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan.
Ukuran ini kadang-kadang menjadi negatif, karena ternyata bukan ilmu yang
menjadi ukuran tetapi gelar kesarjanaannya. Sudah tentu hal itu mengakibatkan
segala mecam usaha untuk mendapatkan gelar tersebut walaupun secara tidak
halal.
Ukuran-ukuran diatas
tidaklah bersifat limitatif (terbatas),tetapi masih ada ukuran-ukuran lain yang
dapat dipergunakan. Akan tetapi, ukuran-ukuran diatas yang menonjol sebagai
dasar timbulnya pelapisan sosial dalam masyarakat. Jadi kriteria pelapisan
sosial pada hakikatnya tergantung pada sistem nilai yang dianut oleh
anggota-anggota masyarakat yang bersangkutan.
6.2 Kesamaan Derajat
A. Kesamaan
Derajat
Setiap warganegara
memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam memperoleh kehidupan. Manusia dengan
lingkungan memiliki hubungan timbal balik artinya masing-masing memiliki hak
dan kewajiban sama besarnya. Setiap warga negara khususnya Indonesia dijamin
kebebasannya dalam memperoleh hak dan melaksanakan kewajibannya, sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang
B. Persamaan Hak
Negara Republik
Indonesia, menganut asas bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama
dalam hukum dan pemerintahan. Hukum ini dibuat dengan maksud untuk melindungi
dan mengatur masyarakat secara umum Ada empat pasal yang memuat ketentuan
tentang hak asasi manusia yakni pasal 27,28,29 dan 31.
a) Pasal
27 ayat 1 menetapkan bahwa ; Segala warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan Pemerintahan dan wajib menjujung hukum dan pemerintahan tanpa
kecuali.
b) Pasal
27 Ayat 2 ; hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
c) Pasal
28 ; kemerdekaan berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang.
d) Pasal
29 ayat 2 ; Kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh
negara.
e) Pasal
31 ; (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (2) pemerintah
mengusahakan dan menyelnggarakan suatu sistem pengajaran nasional , yang diatur
dengan Undang-Undang.
C. Pokok Hak
Asasi dalam 4 Pasal yang Tercantum pada UUD 1945
Hak Asasi Manusia
adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai
anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia merupakan anugerah Tuhan Yang
Maha Esa sejak lahir, maka tidak seorang pun dapat mengambilnya atau
melanggarnya. Kita harus menghargai anugerah ini dengan tidak membedakan
manusia berdasarkan latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis
kelamin, pekerjaan, budaya, dan lain-lain. Namun perlu diingat bahwa dengan hak
asasi manusia bukan berarti dapat berbuat semena-mena, karena manusia juga
harus menghormati hak asasi manusia lainnya.
Ada 3 hak asasi manusia
yang paling fundamental (pokok), yaitu :
a.
Hak Hidup (life)
b.
Hak Kebebasan (liberty)
c.
Hak Memiliki (property)
Ketiga hak tersebut
merupakan hak yang fundamental dalam kehidupan sehari-hari. Adapun macam-macam
hak asasi manusia dapat digolongkan sebagai berikut :
a. Hak
Asasi Pribadi, yaitu hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi
manusia. Contohnya : hak beragama, hak menentukan jalan hidup, dan hak bicaara.
b. Hak
Asasi Politik, yaitu yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contohnya : hak
mengeluarkan pendapat, ikut serta dalam pemilu, berorganisasi.
c. Hak
Asasi Ekonomi, yaitu hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian.
Contohnya : hak memiliki barang, menjual barang, mendirikan
perusahaan/berdagang, dan lain-lain.
d. Hak
Asasi Budaya, yaitu hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat.
Contohnya : hak mendapat pendidikan, hak mendapat pekerjaan, hak mengembangkan
seni budaya, dan lain-lain.
e. Hak
Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan, yaitu hak yang berkaiatan
dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contohnya : hak mendapat perlindungan
hukum, hak membela agama, hak menjadi pejabat pemerintah, hak untuk
diperlakukan secara adil, dan lain-lain.
f. Hak
untuk diperlakukan sama dalam Tata Cara Pengadilan. Contohnya : dalam penyelidikan,
dalam penahanan, dalam penyitaan, dan lain-lain.
6.3 Elite dan Massa
A. Pengertian
Elite
Dalam pengertian umum elite menunjukkan
sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti
lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang
tertentu dan khususnya golongan kecil
yang memegang kekuasaan. Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite
dimaksudkan : “ posisi di dalam masyarakat di puncak struktur struktur sosial
yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, aparat
kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe
masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat
industri watak elitnya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat
primitif.
Golongan elite sebagai minoritas sering
ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain :
a)
Elite menduduki posisi yang penting dan
cenderung merupakan poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
b)
Faktor utama yang menentukan kedudukan
mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan baik
yanag bersifat fisik maupun psikhis, material maupun immaterial, merupakan
heriditer maupun pencapaian.
c)
Dalam hal tanggung jawab, mereka
memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika dibandingkan dengan masyarakat
lain.
d)
Ciri-ciri lain yang merupakan
konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan yang lebih besar yang
diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.
Dalam pengertian yang umum elite itu menunjukkan
sekelompok orang yang dalam masyarakat yang menempati kedudukan tertinggi.
Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di
bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam istilah yang lebih umum elite
dimaksudkan kepada “posisi di dalam masyarakat di puncak struktur-struktur
sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan
aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas”.
Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan
sangat menentukan watak elite. Contohnya : dalam masyarakat industri watak
elitenya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitif. Di
dalam suatu lapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi
kunci atau mereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai
kebijaksanaan. mereka itu mungkin para pejabat, ulama, guru, petani kaya,
pedagang kaya, pensiunan dan lainnya lagi.
B. Fungsi Elite
dalam Memegang Strategi
Dalam suatu kehidupan sosial yang
teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit selalu ada
kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan
yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika
dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini didasarkan pada
penghargaan masyarakat terhadap berbagai peranan yang dilancarkan dalam
kehidupan masa kini serta meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan datang.
Golongan minoritas yang berada pada posisi atas secara fungsional dapat
berkuasa dan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite.
C. Pengertian
Massa
Istilah massa dipergunakan untuk
menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang
dalam beberapa hal menyerupai crowd,
tetapi yang secara fundamental berbeda dengannyadalam hal-hal yang lain. Massa
diwakili oleh orang-orang yang berperanserta dalam perilaku missal seperti
mereka yang terbangkitkan minatnya oeleh beberap peristiwa nasional, mereka
yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa
pembunuhan sebgai dibertakan dalam pers atau mereka yang berperanserta dalam
suatu migrasi dalam arti luas.
D. Ciri-Ciri
Massa
Beberapa hal penting yang merupakan
sebagian ciri-ciri membedakan di dalam massa, yaitu:
(1)
Keanggotaannya berasal dari semua
lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai
posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau
kebudayaan yang berbeda-beda.
(2)
Massa merupakan kelompok yang anonim,
atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
(3)
Sedikit sekali interaksi atau bertukar
pengalaman antara anggota-anggotanya.
6.4 Pembagian Pendapatan
A. Komponen Pendapatan
Terdapat dua kelompok
dasar dalam kehidupan ekonomi, yakni rumah tangga produsen dan rumah tangga
konsumen. Rumah tangga produsen memberikan jasa berupa penjualan atas hasil
produksinya kepada konsumen dan atas jasanya tersebut ia mendapatkan balas jasa
berupa keuntungan atau upah. Rumah tangga produsen juga bisa mendapatkan balas
jasa berupa bunga dari modal yang ditanam. Untuk besar kecilnya bergantung pada
kepentingan dari hasil dan sistem distribusi dan retribusi yang berlaku
B. Perhitungan
Pendapatan
Masih terdapat faktor-faktor lain yang
dapat mempengaruhi besarnya upah atau sewa tanah, walaupun hasil yang dapat
diperolehnya tetap. Namun demikian, tingkat upah tidak bergerak bebas naik
terus-menerus.
a. Sewa tanah
Sewa tanah adalah bagian dari pendapatan
nasional yangditerima oleh pemilik tanah karena ia telah menyewakan tanahnya
kepada penggarap. David Ricardo mangatakan bahwa perbedaan sewa tanah
dipengaruhi oleh kesuburannya. Nilai jual total hasil produksi tanah yang subur
lebih besar daripada tanah yang tidak subur. Ada juga selain itu dari Von Thunen
yang mengatakan perbedaan sewa tanah dibedakan berdasarkan letak terhadap
pasar.
b. Upah
Adalah bagian dari pendapatan nasional yang
diterima oleh buruh, karena menyumbangkan tenaganya dalam proses produksi.
Menurut David Ricardo, upah ini sebagai harga diri tenaga kerja. Sistem
pemberian upah pun diatur dalam perjanjian kerja yang terbagi atas upah harian,
upah borongan, upah satuan, upah menurut waktu, upah dengan premi, dan
sebagainya. Yang masih menjadi persoalan adalah bagaimana menentukan besaran
upah tersebut sehingga penentuannya tidak memihak satu kelompok tertentu.
c. Bunga
Modal
Adalah bagian dari pendapatan nasional yang
diterima oleh pemilik modal, karena telah meminjamkan modalnya dalam proses
produksi. Modal yang ikut serta dalam proses produksi akan memperbesar hasil
produksi
d. Laba
Pengusaha
Pengusaha memperoleh balas jasa berupa
keuntungan karena telah mengorganisir faktor-faktor produksi dalam melakukan
proses produksi. Pendapatan pengusaha diperoleh dari beberapa sumber: apabila
semua faktor produksi merupakan milik pribadi. Tetapi jika hanya sebagian saja
yang mempunyai hak milik maka balas jasa faktor yang dimiliki saja
C.
Distribusi Pendapatan
Adanya perhitungan
pendapatan nasional akan berdampak pada kegiatan produksi dan struktur
perekonomian suatu negara. Selain itu juga mempermudah perancang perekenomoian
negara, karena telah diketahui bahan-bahan atau keterangan mengenai situasi
ekonomi baik secara makro maupun sektoral.
Di samping itu adanya
perhitungan pendapatan nasional tersebut juga dapat berpengaruh pada penetapan
pendapatan per kapita guna menunjukkan tingkat potensi kemakmuran rata-rata.
Akan tetapi perlu dicermati bahwa adanya petunjuk pendapatan per kapita
mengenai kemakmuran rata-rata suatu negara atau wilayah belum tentu menunjukkan
adanya kemerataan kemakmuran didalamnya.
Sehingga butuh adanya suatu pendistribusian
pendapatan nasional yang merata untuk mendukung adanya kemerataan kesejahteraan
tersebut. Salah satu konsep cara pendistribusian pendapatan nasional sesuai
dengan sistem perekonomian yang diterapkan adalah aliran liberal atau klasik
yang menganggap bahwa sesuai dengan teori ekonomi liberal, lalu lintas dan arus
distribusi pendapatan nasional dengan sendirinya berlangsung dengan baik dan adil
dan bila diatur oleh hukum permintaan dan penawaran secara bebas melalui pasar.
Sehingga berdasarkan uraian bahwa pentingnya
suatu distribusi pendapatan nasional yang adil dan merata maka
pendistribusiannya sendiri perlu campur tangan pemerintah, melalui peraturan-peraturan,
upah, pajak, sewa, dan sebagainya.
D. Studi Kasus
Penganiayaan TKI
terakhir di Malaysia dialami oleh Siti Hajar yang dianiaya oleh majikannya pada
2009. Mengangkat pembantu adalah sebuah pilihan berat karena pembantu idealnya
adalah partner kerja meskipun dia bekerja dibawah perintah kita. Mereka
bukanlah barang mati, yang tidak punya pikiran dan perasaan. Mereka tentu punya
juga keinginan untuk dihargai, dan tentu saja tidak bakalan menolak jika diajak
berkomunikasi secara baik dengan penuh kesantunan dan kasih sayang. Karena itu,
tidak selayaknya pembantu diperlakukan layaknya ata’ atau budak. Dalam banyak
kasus—semoga kita tidak termasuk diantaranya—seringkali pembantu dipersamakan
dengan budak. Kasus Siti Hajar diatas merupakan satu bukti nyata dimana
pembantu diperlakukan tak lebih dari seorang budak baginya.
Tanggapan :
Menurut pendapat saya tentang contoh kasus diatas kedutaan besar Indonesia yang berada di negara tersebut harus bertindak tegas dan melindungi setiap TKI yang bekerja. Seharusnya para TKI tidak diperlakukan dengan kasar, karena mereka juga sama seperti majikannya, sama-sama manusia. Lebih baik mereka dipulangkan ke negara asalnya dan bekerja di negaranya sendiri. Seperti yang kita tahu, hukum yang berlaku di negara lain berbeda dengan negara Indonesia tentunya. Walaupun tidak menutup kemungkinan bahwa majikan atau atasan yang bekerja sebagai TKI di Indonesia tidak bertindak kasar, hal ini bisa diminimalisir karena hukum yang berlaku pada negara Indonesia, yakni hak asasi manusia.
Tanggapan :
Menurut pendapat saya tentang contoh kasus diatas kedutaan besar Indonesia yang berada di negara tersebut harus bertindak tegas dan melindungi setiap TKI yang bekerja. Seharusnya para TKI tidak diperlakukan dengan kasar, karena mereka juga sama seperti majikannya, sama-sama manusia. Lebih baik mereka dipulangkan ke negara asalnya dan bekerja di negaranya sendiri. Seperti yang kita tahu, hukum yang berlaku di negara lain berbeda dengan negara Indonesia tentunya. Walaupun tidak menutup kemungkinan bahwa majikan atau atasan yang bekerja sebagai TKI di Indonesia tidak bertindak kasar, hal ini bisa diminimalisir karena hukum yang berlaku pada negara Indonesia, yakni hak asasi manusia.
E. Kesimpulan
Pelapisan
sosial adalah perbedaan dalam masyarakat yang masuk ke dalam susunan bertinkat
atau seperti kasta. Sedangkan faktor-faktor yang membentuk pelapisan sosial
(stratifikasi sosial) adalah kekayaan, kekuasaan atau kewenangan, kehormatan,
dan ilmu pengetahuan.
Sifat
stratifikasi sosial tertutup yaitu membatasi perpindahan lapisan sosial
seseorang. Sedangkan stratifikasi sosial terbuka memungkinkan seseorang
berpindah lapisan sesuai kemampuan yang dimilikinya. Kesamaan derajat adalah
kesamaan diri sendiri kepada orang lain dan masyarakat, yang dinyatakan sebagai
Hak Aasi Manusia.
Elite adalah
golongan teratas atau menempati puncak struktur social yang terpenting dan
mepunyai keunggulan dalam pencapaian di bidang mereka.Massa adalah
pengelompokan menyerupai keramaian yang berasal dari segala tingkatan social
dan berbagai lapisan masyarakat.
Atas yang
telah saya sampaikan sebelumnya, peran pelapisan sosial dalam kehidupan
sehari-hari perlu adanya karena dalam kehidupan kita ada sesuatu yang membuat
orang lain menjadi lebih menghargai kita seperti harta, jabatan, pangkat, ilmu,
keterampila, dan lain-lain. Kepemilikan tersebut ada yang sedikit ada juga yang banyak. Perbedaan yang ada pada kepemilkan tersebut
didapat tergantung dari usaha dan doa yang telah kita lakukan.
Pelapisan sosial masih penting agar
dalam masyarakat tercapai keseimbangan dalam pembagian hak-hak dan kewajiban
serta tanggung jawab dalam pembagian nilai-nilai sosial dan pengaruhnya
diantara para anggota masyarakat tersebut
DAFTAR
PUSTAKA
H. Abu Ahmadi, Drs, ILMU SOSIAL DASAR, Rineka Cipta, 1990
H. Hartomo, Drs dan Arnicun Aziz, Dra, MKDU ISD, Bumi
Aksara, Desember, 1990
Munandar Soelaeman, ISD TEORI DAN KONSEP ILMU SOSIAL, edisi
revisi, PT. Eresco Bandung, 1989
Hartomo,H., dkk. 1993. MKDU Ilmu Sosial Dasar. Jakarta: Bumi
Aksara
Soedarno P., dkk. 1993. Ilmu
Sosial Dasar. Jakarta: Gramedia
Pustaka Utama
Ahmadi, Abu. 1991. Ilmu Sosial Dasar Mata Kuliah Dasar Umum. Jakarta : Rineka Cipta
Ahmadi, Abu. 2003. Ilmu Sosial Dasar. Jakarta : Rineka Cipta
Widjaja. 1985. Ilmu Sosial Dasar. Jakarta: Akademi Presindo..
Nasution, Muhammad
Syukri Albani,dkk. 2015. Ilmu Sosial
Budaya Dasar. Jakarta: Raja Gravindo Persada
Soalaeman, M.
Munandar 2004. Ilmu Sosial Dasar Teori
dan Konsep Ilmu Sosial. Bandung: Refika Aditama
Raflek, Muhammad.
2012. Ilmu Sosial dan Budaya Dasar.
Yogyakarta : Aswaja Pressindo
Tumanggor, Rusmin,
dkk. 2010. Ilmu Sosial Dasar dan Budaya. Jakarta:
Kencana
Setiadi, Elly, dkk.
2006. Ilmu Sosial & Budaya Dasar.
Jakarta: Kencana
Wahyu, Ramdani,dkk.
2007. Ilmu Sosial Dasar. Bandung:
Pustaka Setia
http://ferdyshaleh.blogspot.com/2013/11/pelapisan-sosial.html
Komentar
Posting Komentar