Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat



6.1 Pelapisan Sosial
A. Pengertian Pelapisan Sosial
Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial. Dengan adanya atau terjadinya kelompok sosial ini maka terbentuknya suatu pelapisan masyarakat atau terbentuklah masyarakat yang berstrata.
Istilah strtifikasi atau stratification berasal dari kata strata atau stratum yang berarti lapisan karena social stratification sering diterjemahkan dengan pelapisan sosial atau pelapisan masyarakat sejumlah indvidu yang mempunyai kedudukan atau status yang memiliki ukuran masyarakatnya yang dikarenakan berada di dalam suatu lapisan atau stratum
Pitirim A. Sorokim memberikan definisi pelapisan masyarakat sebagi berikut : “pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat kedalam kelas – kelas yang tesusun secara bertingkat.
Lebih lengkap lagi batasan yang dikemukakan oleh Theodorson , dkk didalam dictionary of sociology, karena mereka dikatakan sebagai berikut :
Pelapisan masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relative permanen yang terdapat di dalam sistem sosial ( dari kelompok kecil sampai ke masyarakat) didalam pembedaan hak karena pengaruh dan kekuasaan.
Masyarakat yang berstratifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau piramida, dimana lapisan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyampai keatas.
B. Proses Terjadinya Pelapisan Sosial
1.      Terjadi karena Sendirinya
Proses ini berjalan dengan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu sifatnya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada suatu pelapisan adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua atau kerabat pembuka, tanah, dll.
2.      Terjadi dengan disengaja
Sistem pelapisan yang disusun dengan sengaja ditunjukkan untuk mengejar tujuan bersama. Di dalam sistem pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Sistem pelapisan yang dibentuk dengan sengaja ini dapat kita lihat misalnya di dalam organisasi pemerintahan, organisasi partai politik, perusahaan besar, perkumpulan-perkumpulan resmi, dll.
Di dalam sistem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem, ialah :
1.      Sistem fungsional ; merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat, misalnya di dalam organisasi perkantoran ada kerja sama antara kepala-kepala seksi, dll.
2.      Sistem skalar ; merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas.
C. Perbedaan Sistem Lapisan dalam Masyarakat
Menurut sifatnya, sistem pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi :
1)      Sistem Pelapisan Masyarakat yang Tertutup
Dalam sistem ini, pemindahan anggota masyarakat kelapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal istimewa. Di dalam sistem yang tertutup, untuk dapat masuk menjadi dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Di India, sistem ini digunakan, yang masyarakatnya mengenal sistem kasta. Sebagaimana yang kita ketahui masyarakat terbagi ke dalam :
o   Kasta Brahma   : merupakan kasta tertinggi untuk para golongan pendeta;
o   Kasta Ksatria : merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua;
o   Kasta Waisya  : merupakan kasta dari golongan pedagang;
o   Kasta Sudra    : merupakan kasta dari golongan rakyat jelata;
o   Paria                : golongan bagi mereka yang tidak mempunyai kasta. seperti : kaum gelandangan, peminta,dsb.

2)      Sistem Pelapisan Masyarakat yang Terbuka
Stratifikasi ini bersifat dinamis karena mobilitasnya sangat besar. Setiap anggota strata dapat bebas melakukan mobilitas sosial, baik vertikal maupun horisontal. Contoh:
– Seorang miskin karena usahanya bisa menjadi kaya, atau sebaliknya.
– Seorang yang tidak/kurang pendidikan akan dapat memperoleh pendidikan asal ada niat dan usaha.
3)       Sistem Pelapisan Sosial Campuran
Stratifikasi sosial campuran merupakan kombinasi antara stratifikasi tertutup dan terbuka. Misalnya, seorang Bali berkasta Brahmana mempunyai kedudukan terhormat di Bali, namun apabila ia pindah ke Jakarta menjadi buruh, ia memperoleh kedudukan rendah. Maka, ia harus menyesuaikan diri dengan aturan kelompok masyarakat di Jakarta.
 D. Teori Tentang Pelapisan Sosial
Bentuk konkrit daripada pelapisan masyarakat ada beberapa macam. Ada yang membagi pelapisan masyarakat seperti:
a)      Masyarakat terdiri dari Kelas Atas (Upper Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
b)      Masyarakat terdiri dari tiga kelas, yaitu Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
c)      Sementara itu ada pula sering kita dengar : Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class), Kelas Menengah Ke Bawah (Lower Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).

Para pendapat sarjana memiliki tekanan yang berbeda-beda di dalam menyampaikan teori-teori tentang pelapisan masyarakat. seperti:
§  Aristoteles membagi masyarakat berdasarkan golongan ekonominya sehingga ada yang kaya, menengah, dan melarat.
§  Prof.Dr.Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH.MA menyatakan bahwa selama didalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya makan barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
§  Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada 2 kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu, yaitu golongan elite dan golongan non elite.
§  Gaotano Mosoa, sarjana Italia. menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah.
§  Karl Marx, menjelaskan secara tidak langsung tentang pelapisan masyarakat menggunakan istilah kelas menurut dia, pada pokoknya ada 2 macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
Dari apa yang diuraikan diatas, akhirnya dapat disimpulkan bahwa ukuran atau kriteria yang biasa dipakai untuk menggolongkan anggota masyarakatke dalam lapisan-lapisan sosial adalah sebagai berikut :
·         Ukuran Kekayaan             : Ukuran kekayaan dapat dijadikan suatu ukuran; barangsiapa yang mempunyai kekayaan paling banyak, temasuk lapisan sosial paling atas.
·         Ukuran Kekuasaan            : Barangsiapa yang mempunyai kekuasaan atau wewenang terbesar, menempati lapisan sosial teratas
·         Ukuran Kehormatan         : Ukuran kehormatan terlepas dari ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang yang paling disegani dan dihormati, menduduki lapisan sosial teratas.
·         Ukuran Ilmu Pengetahuan : Ilmu pengetahuan dipakai ukuran oleh masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Ukuran ini kadang-kadang menjadi negatif, karena ternyata bukan ilmu yang menjadi ukuran tetapi gelar kesarjanaannya. Sudah tentu hal itu mengakibatkan segala mecam usaha untuk mendapatkan gelar tersebut walaupun secara tidak halal.
Ukuran-ukuran diatas tidaklah bersifat limitatif (terbatas),tetapi masih ada ukuran-ukuran lain yang dapat dipergunakan. Akan tetapi, ukuran-ukuran diatas yang menonjol sebagai dasar timbulnya pelapisan sosial dalam masyarakat. Jadi kriteria pelapisan sosial pada hakikatnya tergantung pada sistem nilai yang dianut oleh anggota-anggota masyarakat yang bersangkutan.
6.2 Kesamaan Derajat
A. Kesamaan Derajat
Setiap warganegara memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam memperoleh kehidupan. Manusia dengan lingkungan memiliki hubungan timbal balik artinya masing-masing memiliki hak dan kewajiban sama besarnya. Setiap warga negara khususnya Indonesia dijamin kebebasannya dalam memperoleh hak dan melaksanakan kewajibannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
B. Persamaan Hak
Negara Republik Indonesia, menganut asas bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Hukum ini dibuat dengan maksud untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum Ada empat pasal yang memuat ketentuan tentang hak asasi manusia yakni pasal 27,28,29 dan 31.
a)      Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa ; Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan Pemerintahan dan wajib menjujung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.
b)      Pasal 27 Ayat 2 ; hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
c)      Pasal 28 ; kemerdekaan berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang.
d)     Pasal 29 ayat 2 ; Kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara.
e)      Pasal 31 ; (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (2) pemerintah mengusahakan dan menyelnggarakan suatu sistem pengajaran nasional , yang diatur dengan Undang-Undang.

C. Pokok Hak Asasi dalam 4 Pasal yang Tercantum pada UUD 1945
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir, maka tidak seorang pun dapat mengambilnya atau melanggarnya. Kita harus menghargai anugerah ini dengan tidak membedakan manusia berdasarkan latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin, pekerjaan, budaya, dan lain-lain. Namun perlu diingat bahwa dengan hak asasi manusia bukan berarti dapat berbuat semena-mena, karena manusia juga harus menghormati hak asasi manusia lainnya.
Ada 3 hak asasi manusia yang paling fundamental (pokok), yaitu :
a.       Hak Hidup (life)
b.      Hak Kebebasan (liberty)
c.       Hak Memiliki (property)
Ketiga hak tersebut merupakan hak yang fundamental dalam kehidupan sehari-hari. Adapun macam-macam hak asasi manusia dapat digolongkan sebagai berikut :
a.       Hak Asasi Pribadi, yaitu hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contohnya : hak beragama, hak menentukan jalan hidup, dan hak bicaara.
b.      Hak Asasi Politik, yaitu yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contohnya : hak mengeluarkan pendapat, ikut serta dalam pemilu, berorganisasi.
c.       Hak Asasi Ekonomi, yaitu hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contohnya : hak memiliki barang, menjual barang, mendirikan perusahaan/berdagang, dan lain-lain.
d.      Hak Asasi Budaya, yaitu hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contohnya : hak mendapat pendidikan, hak mendapat pekerjaan, hak mengembangkan seni budaya, dan lain-lain.
e.       Hak Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan, yaitu hak yang berkaiatan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contohnya : hak mendapat perlindungan hukum, hak membela agama, hak menjadi pejabat pemerintah, hak untuk diperlakukan secara adil, dan lain-lain.
f.       Hak untuk diperlakukan sama dalam Tata Cara Pengadilan. Contohnya : dalam penyelidikan, dalam penahanan, dalam penyitaan, dan lain-lain.
 6.3 Elite dan Massa
A. Pengertian Elite
Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan  kecil yang memegang kekuasaan. Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan : “ posisi di dalam masyarakat di puncak struktur struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitnya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitif.
Golongan elite sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain :
a)      Elite menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.

b)      Faktor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan baik yanag bersifat fisik maupun psikhis, material maupun immaterial, merupakan heriditer maupun pencapaian.

c)      Dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika dibandingkan dengan masyarakat lain.

d)     Ciri-ciri lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.
Dalam pengertian yang umum elite itu menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat yang menempati kedudukan tertinggi. Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam istilah yang lebih umum elite dimaksudkan kepada “posisi di dalam masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas”.
Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Contohnya : dalam masyarakat industri watak elitenya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitif. Di dalam suatu lapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci atau mereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai kebijaksanaan. mereka itu mungkin para pejabat, ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan dan lainnya lagi.
B. Fungsi Elite dalam Memegang Strategi
Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap berbagai peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan datang. Golongan minoritas yang berada pada posisi atas secara fungsional dapat berkuasa dan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite.
C. Pengertian Massa
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang secara fundamental berbeda dengannyadalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperanserta dalam perilaku missal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oeleh beberap peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebgai dibertakan dalam pers atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
D. Ciri-Ciri Massa
Beberapa hal penting yang merupakan sebagian ciri-ciri membedakan di dalam massa, yaitu:
(1)   Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda.
(2)   Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
(3)   Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota-anggotanya.

6.4 Pembagian Pendapatan
A. Komponen Pendapatan
Terdapat dua kelompok dasar dalam kehidupan ekonomi, yakni rumah tangga produsen dan rumah tangga konsumen. Rumah tangga produsen memberikan jasa berupa penjualan atas hasil produksinya kepada konsumen dan atas jasanya tersebut ia mendapatkan balas jasa berupa keuntungan atau upah. Rumah tangga produsen juga bisa mendapatkan balas jasa berupa bunga dari modal yang ditanam. Untuk besar kecilnya bergantung pada kepentingan dari hasil dan sistem distribusi dan retribusi yang berlaku
B. Perhitungan Pendapatan
Masih terdapat faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi besarnya upah atau sewa tanah, walaupun hasil yang dapat diperolehnya tetap. Namun demikian, tingkat upah tidak bergerak bebas naik terus-menerus.
a.      Sewa tanah
Sewa tanah adalah bagian dari pendapatan nasional yangditerima oleh pemilik tanah karena ia telah menyewakan tanahnya kepada penggarap. David Ricardo mangatakan bahwa perbedaan sewa tanah dipengaruhi oleh kesuburannya. Nilai jual total hasil produksi tanah yang subur lebih besar daripada tanah yang tidak subur. Ada juga selain itu dari Von Thunen yang mengatakan perbedaan sewa tanah dibedakan berdasarkan letak terhadap pasar.
b.      Upah
Adalah bagian dari pendapatan nasional yang diterima oleh buruh, karena menyumbangkan tenaganya dalam proses produksi. Menurut David Ricardo, upah ini sebagai harga diri tenaga kerja. Sistem pemberian upah pun diatur dalam perjanjian kerja yang terbagi atas upah harian, upah borongan, upah satuan, upah menurut waktu, upah dengan premi, dan sebagainya. Yang masih menjadi persoalan adalah bagaimana menentukan besaran upah tersebut sehingga penentuannya tidak memihak satu kelompok tertentu.
c.       Bunga Modal
Adalah bagian dari pendapatan nasional yang diterima oleh pemilik modal, karena telah meminjamkan modalnya dalam proses produksi. Modal yang ikut serta dalam proses produksi akan memperbesar hasil produksi
d.      Laba Pengusaha
Pengusaha memperoleh balas jasa berupa keuntungan karena telah mengorganisir faktor-faktor produksi dalam melakukan proses produksi. Pendapatan pengusaha diperoleh dari beberapa sumber: apabila semua faktor produksi merupakan milik pribadi. Tetapi jika hanya sebagian saja yang mempunyai hak milik maka balas jasa faktor yang dimiliki saja
C. Distribusi Pendapatan
Adanya perhitungan pendapatan nasional akan berdampak pada kegiatan produksi dan struktur perekonomian suatu negara. Selain itu juga mempermudah perancang perekenomoian negara, karena telah diketahui bahan-bahan atau keterangan mengenai situasi ekonomi baik secara makro maupun sektoral.
Di samping itu adanya perhitungan pendapatan nasional tersebut juga dapat berpengaruh pada penetapan pendapatan per kapita guna menunjukkan tingkat potensi kemakmuran rata-rata. Akan tetapi perlu dicermati bahwa adanya petunjuk pendapatan per kapita mengenai kemakmuran rata-rata suatu negara atau wilayah belum tentu menunjukkan adanya kemerataan kemakmuran didalamnya.
Sehingga butuh adanya suatu pendistribusian pendapatan nasional yang merata untuk mendukung adanya kemerataan kesejahteraan tersebut. Salah satu konsep cara pendistribusian pendapatan nasional sesuai dengan sistem perekonomian yang diterapkan adalah aliran liberal atau klasik yang menganggap bahwa sesuai dengan teori ekonomi liberal, lalu lintas dan arus distribusi pendapatan nasional dengan sendirinya berlangsung dengan baik dan adil dan bila diatur oleh hukum permintaan dan penawaran secara bebas melalui pasar.
Sehingga berdasarkan uraian bahwa pentingnya suatu distribusi pendapatan nasional yang adil dan merata maka pendistribusiannya sendiri perlu campur tangan pemerintah, melalui peraturan-peraturan, upah, pajak, sewa, dan sebagainya.
D. Studi Kasus
Penganiayaan TKI terakhir di Malaysia dialami oleh Siti Hajar yang dianiaya oleh majikannya pada 2009. Mengangkat pembantu adalah sebuah pilihan berat karena pembantu idealnya adalah partner kerja meskipun dia bekerja dibawah perintah kita. Mereka bukanlah barang mati, yang tidak punya pikiran dan perasaan. Mereka tentu punya juga keinginan untuk dihargai, dan tentu saja tidak bakalan menolak jika diajak berkomunikasi secara baik dengan penuh kesantunan dan kasih sayang. Karena itu, tidak selayaknya pembantu diperlakukan layaknya ata’ atau budak. Dalam banyak kasus—semoga kita tidak termasuk diantaranya—seringkali pembantu dipersamakan dengan budak. Kasus Siti Hajar diatas merupakan satu bukti nyata dimana pembantu diperlakukan tak lebih dari seorang budak baginya.

Tanggapan :

Menurut pendapat saya tentang contoh kasus diatas kedutaan besar Indonesia yang berada di negara tersebut harus bertindak tegas dan melindungi setiap TKI yang bekerja. Seharusnya para TKI tidak diperlakukan dengan kasar, karena mereka juga sama seperti majikannya, sama-sama manusia. Lebih baik mereka dipulangkan ke negara asalnya dan bekerja di negaranya sendiri. Seperti yang kita tahu, hukum yang berlaku di negara lain berbeda dengan negara Indonesia tentunya. Walaupun tidak menutup kemungkinan bahwa majikan atau atasan yang bekerja sebagai TKI di Indonesia tidak bertindak kasar,  hal ini bisa diminimalisir karena hukum yang berlaku pada negara Indonesia, yakni hak asasi manusia.

E. Kesimpulan
Pelapisan sosial adalah perbedaan dalam masyarakat yang masuk ke dalam susunan bertinkat atau seperti kasta. Sedangkan faktor-faktor yang membentuk pelapisan sosial (stratifikasi sosial) adalah kekayaan, kekuasaan atau kewenangan, kehormatan, dan ilmu pengetahuan.
Sifat stratifikasi sosial tertutup yaitu membatasi perpindahan lapisan sosial seseorang. Sedangkan stratifikasi sosial terbuka memungkinkan seseorang berpindah lapisan sesuai kemampuan yang dimilikinya. Kesamaan derajat adalah kesamaan diri sendiri kepada orang lain dan masyarakat, yang dinyatakan sebagai Hak Aasi Manusia.
Elite adalah golongan teratas atau menempati puncak struktur social yang terpenting dan mepunyai keunggulan dalam pencapaian di bidang mereka.Massa adalah pengelompokan menyerupai keramaian yang berasal dari segala tingkatan social dan berbagai lapisan masyarakat.
Atas yang telah saya sampaikan sebelumnya, peran pelapisan sosial dalam kehidupan sehari-hari perlu adanya karena dalam kehidupan kita ada sesuatu yang membuat orang lain menjadi lebih menghargai kita seperti harta, jabatan, pangkat, ilmu, keterampila, dan lain-lain. Kepemilikan tersebut ada yang sedikit ada juga yang banyak. Perbedaan yang ada pada kepemilkan tersebut didapat tergantung dari usaha dan doa yang telah kita lakukan.
Pelapisan sosial masih penting agar dalam masyarakat tercapai keseimbangan dalam pembagian hak-hak dan kewajiban serta tanggung jawab dalam pembagian nilai-nilai sosial dan pengaruhnya diantara para anggota masyarakat tersebut

DAFTAR PUSTAKA
H. Abu Ahmadi, Drs, ILMU SOSIAL DASAR, Rineka Cipta, 1990
H. Hartomo, Drs dan Arnicun Aziz, Dra, MKDU ISD,  Bumi Aksara, Desember, 1990
Munandar Soelaeman, ISD TEORI DAN KONSEP ILMU SOSIAL, edisi revisi, PT. Eresco Bandung, 1989
Hartomo,H., dkk. 1993. MKDU Ilmu Sosial Dasar. Jakarta: Bumi Aksara
Soedarno P., dkk.  1993. Ilmu Sosial Dasar.  Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Ahmadi, Abu. 1991. Ilmu Sosial Dasar Mata Kuliah Dasar Umum. Jakarta : Rineka Cipta
Ahmadi, Abu. 2003. Ilmu Sosial Dasar. Jakarta : Rineka Cipta
Widjaja. 1985. Ilmu Sosial Dasar. Jakarta: Akademi Presindo..
Nasution, Muhammad Syukri Albani,dkk. 2015. Ilmu Sosial Budaya Dasar. Jakarta: Raja Gravindo Persada
Soalaeman, M. Munandar 2004. Ilmu Sosial Dasar Teori dan Konsep Ilmu Sosial. Bandung: Refika Aditama
Raflek, Muhammad. 2012. Ilmu Sosial dan Budaya Dasar. Yogyakarta : Aswaja Pressindo
Tumanggor, Rusmin, dkk. 2010. Ilmu Sosial Dasar dan Budaya. Jakarta: Kencana
Setiadi, Elly, dkk. 2006. Ilmu Sosial & Budaya Dasar. Jakarta: Kencana
Wahyu, Ramdani,dkk. 2007. Ilmu Sosial Dasar. Bandung: Pustaka Setia

 http://ferdyshaleh.blogspot.com/2013/11/pelapisan-sosial.html



Komentar

Postingan Populer